SOLOPOS.COM - Jajaran Polres Boyolali memajang miras hasil operasi saat press release di Mapolres Boyolali Senin (24/1/2022). (Solopos/Ni`matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menyita seribuan minuman keras (miras) tidak berizin edar dari enam lokasi di wilayah hukum setempat. Total ada 1.149 botol miras yang diamankan oleh aparat Polres Boyolali pada Rabu (19/1/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, kepada wartawan saat press release di Mapolres Boyolali pada Senin (24/1/2022). Ia mengatakan dari 1.149 botol miras yang diamankan, 835 botol di antaranya merupakan hasil sitaan petugas Satreskrim Boyolali di lima lokasi dan 314 botol miras lainnya hasil sitaan personel Satresnarkoba Boyolali dari satu lokasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lebih lanjut, Kapolres Boyolali menyatakan dari enam lokasi, lima lokasi berada di wilayah Kota Boyolali dan satu di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Praktik Pembuatan Miras Palsu di Indekos Boyolali

“Dari enam lokasi itu, paling banyak di Boyolali Kota, ada lima di wilayah Boyolali Kota yaitu satu TKP [tempat kejadian perkara] di Kebonbimo, satu Siswodipuran, dua TKP di Sonolayu, terakhir di kota itu ada di Sunggingan. Kemudian satu TKP di Logerit, Mojosongo,” ungkap Morry Ermond.

Ancaman Hukuman Tiga Bulan

AKBP Morry mengatakan akan melakukan penindakan kepada pemilik warung yang mengedarkan miras tak berizin tersebut. “Tindakan untuk pemilik warung, akan kami koordinasikan ke pemerintah daerah terkait izin usahanya, namun itu di luar kewenangan kepolisian. Terkait dengan izin edarnya dan kegiatannya yang dilakukan untuk menjual, menyimpan dan mengedarkan miras ini kami lakukan penindakan,” kata dia.

Lebih lanjut, para tersangka tindak pidana ringan tersebut akan dikenai pasal 26 ayat 2 junto pasal 46 ayat 1 huruf G terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016.

“Untuk ancaman hukuman karena sifatnya tindak pidana ringan, jadi ancaman hukumannya sekitar tiga bulan,” ungkap AKBP Morry.

Baca juga: 300 Knalpot Brong Sitaan Digergaji di Satlantas Polres Boyolali

Lebih lanjut, AKBP Morry Ermond mengatakan masih menelusuri sumber miras yang dijual oleh beberapa pemilik warung yang ada di Boyolali. Ia juga mengungkapkan, kebanyakan miras yang diamankan adalah produksi pabrik namun tak memiliki izin edar.

“Barangnya dapat dari mana sedang coba kami kembangkan. Apakah pembuatnya ada izinnya atau tidak, terutama yang tradisional, kalau minuman ciu rata-rata bikinan tradisional dan dibuat oleh perorangan. Kami sedang mencoba lidik. Yang kami amankan lebih banyak dari pabrikan tapi tidak ada izin redar,” kata Morry Ermond.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya