SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali bersama perwakilan mahasiswa dan perwakilan Dishub Boyolali menggergaji knalpot brong, Selasa (18/1/2022), di Kantor Satlantas Boyolali. (Solopos/Ni`matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 300 knalpot brong hasil sitaan polisi dimusnahkan di Kkantor Satlantas Polres Boyolali pada Selasa (18/1/2022). Pemusnahan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, petugas Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan mahasiswa dan perwakilan kelompok komunitas motor.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan 300 knalpot brong yang dimusnahkan adalah akumulasi penindakan pelanggaran dari Juli 2021 hingga Januari 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlah barang bukti yang saat ini akan dimusnahkan sejumlah 300 knalpot brong hasil akumulasi penindakan pelanggaran selama Juli 2021 sampai dengan 10 Januari 2022,” kata dia saat press release di Kantor Satlantas Polres Boyolali, Selasa.

Baca juga: Kronologi Truk Ngglondor Hantam Kontainer di Keboan Tompak Boyolali

Morry Ermond mengatakan pemusnahan knalpot karena melanggar aturan pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya memusnahkan 300 knalpot brong, ada 200 motor dengan knalpot brong disita oleh Satlantas Polres Boyolali.

“Sejak tanggal 11 Januari sampai hari ini, kami sudah melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan menyita sejumlah barang bukti kendaraan knalpot brong kurang lebih 200 buah, yang saat ini masih dalam proses persidangan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Morry mengatakan penindakan terhadap knalpot brong akan dilaksanakan sebab banyaknya aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara yang dihasilkan knalpot brong.

“Penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi pimpinan dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dikarenakan banyakanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Suara knalpot brong mengganggu kenyamanan serta konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Baca juga: Bikin Resah, Ratusan Motor Berknalpot Brong di Boyolali Disita Polisi

AKBP Morry Ermond mengimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi tata tertib lalu lintas untuk terciptanya keselamatan dan kenyamana bersama.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi tata tertib lalu lintas, menggunakan kelengkapan standar berkendara, berperilaku santus dan menghargai hak para pengguna jalan lain demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Salah satu perwakilan mahasiswa Universitas Boyolali, Soleh Abdul Rosid, mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Satlantas Polres Boyolali. Ia juga berharap knalpot brong dapat dimusnahkan dari produsen hingga penggunanya.

“Saya sangat setuju dengan pemusnahan ini karena salah satu tugas polisi terutama di wilayah Boyolali, Polres Boyolali, adalah mengayomi masyarakat. Harapan saya Polres Boyolali menghapus semua knalpot brong baik pembuat dan pengguna karena suara bisingnya mengganggu masyarakat, terutama saat istirahat,” katanya kepada Solopos.com.

Baca juga: Kasatreskrim Hina Pelapor, Kapolres Boyolali Minta Maaf ke Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya