SOLOPOS.COM - Aparat Polrestabes Surabaya beserta tokoh agama menunjukkan tangkapan gambar konten penghinaan agama yang disebar Oscar. (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Seorang pria di Surabaya ditangkap polisi karena dianggap melecehkan agama. Pria itu mengunggah konten di media sosial yang berisi penghinaan terhadap Islam.

"Kasus ini berawal dari informasi intelijen kami yang mengabarkan ada akun Facebook share ke suatu grup dalam bentuk gambar kaki yang memuat kata-kata yang menimbulkan penghinaan terhadap suatu agama, yaitu agama Islam," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat jumpa pers di Mapolrestabes, seperti dikutip dari detik.com,  Selasa (15/10/2019).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Berbekal informasi dari foto perempuan dan alamat lengkap di caption itu, polisi mengetahui identitas foto tersebut atas nama Anita dan beralamat di Jl. Darmo Baru sesuai dengan caption.

"Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya didapatkan bahwa akun Facebook yang memuat gambar ini atas nama saudara Anita dengan alamat jelas dalam akunnya yang share gambar kaki ini. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," terang Sudamiran.

Dari situlah kemudian dikembangkan dan diketahui pemilik akun Facebook yang menyebarkan foto penghinaan agama itu bernama Oscar, 36, warga Sukolilo. Oscar akhirnya ditangkap pada Senin (14/10/2019).

"Ternyata akun ini yang punya seseorang bernama OAS (Oscar). Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah parkiran di Jl. Ngagel," beber Sudamiran.

"Hasil penyidikan yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut merupakan akunnya. Dan dia benar dia men-share gambar tersebut. Dan saudara Anita ini adalah mantan pacarnya," tandas Sudamiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya