Solopos.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar mulai menggencarkan sosialiasi mengenai syarat ikut kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM dan STNK. Meski demikian, Satlantas masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan baru tersebut.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan sejauh ini sosialisasi baru digencarkan melalui media sosial. Perubahan aturan soal syarat pengurusan Surat Izin Mengemuda (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menurutnya, untuk mendukung optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Saat ini masih sosialisasi ke masyarakat, untuk teknis pemberlakuannya menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya, seperti dikutip dari tribratanews.karanganyar.jateng.polri.go.id, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: 32 Motor Brong Dikukut Satlantas Polres Karanganyar
Ia menjelaskan aturan baru tersebut berlaku tidak hanya bagi pemohon SIM baru. Akan tetapi juga berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM. Setelah sosialisasi di media sosial, Polres akan mendatangi pusat pelayanan seperti di Samsat untuk menyosialisasikan aturan ini.
Bahkan, pihaknya juga akan turun ke jalan dengan membagikan leaflet dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya aturan baru bahwa BPJS menjadi syarat dalam pengurusan SIM dan STNK.
Dengan begitu harapannya ketika aturan tersebut diberlakukan, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui dan paham mengenai aturan baru itu.