SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan motor berknalpot brong dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/3/2022) malam. (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar kembali menyita 32 sepeda motor knalpot brong dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/3/2022) malam. Mayoritas pelanggar pengguna knalpot tak berstandar yang berhasil diamankan polisi ini merupakan anak baru gede (ABG).

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan giat operasi dilaksanakan dengan menyisir sejumlah pusat keramaian kota seperti kawasan simpang empat Papahan dan Alun-alun Karanganyar. Penyisiran dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga Minggu (13/3/2022) dini hari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam penyisiran tersebut polisi mendapati 32 sepeda motor berknalpot brong-brongan. Mereka merupakan remaja yang asyik nongkrong bersama kelompoknya menikmati malam minggu.

“Motor knalpot brong kita amankan langsung. Kami beri pembinaan kepada pengguna yang memang kebanyakan ABG,” kata Kasatlantas ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Polisi Karanganyar Ini Jadi Muazin Pertama Masjid Agung Karanganyar

Gangguan kenyamanan dan keamanan penggunaan knalpot bising menjadi atensi Satlantas Polres
Karanganyar untuk memberikan tindakan tegas. Satlantas tak henti-hentinya memberantas gangguan dari knalpot tidak standar tersebut. Hal ini menuju Jawa Tengah Zero Knalpot Tak Standar di wilayah Kabupaten Karanganyar. Penindakan knalpot brong telah dilaksanakan sejak 2021 lalu.

“Kami berkomitmen untuk memerangi keberadaan penggunaan knalpot tidak standar di Kabupaten Karanganyar,” katanya.

Baca juga: Ini Dia Pembalap Wanita Terbaik Jateng asal Karanganyar

Razia Knalpot Brong

Merujuk data tercatat sejak Januari hingga kini ada sebanyak 1.174 motor knalpot brong yang telah disita oleh Satlantas Polres Karanganyar. Penindakan ini sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat gangguan dari penggunaan knalpot tidak standart. Berbagai langkah telah dilakukan Satlantas Polres Karanganyar untuk memberantas penggunaan knalpot tidak standar.

KBO Satlantas Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengatakan langkah yang dilakukan di antaranya tindakan preventif dengan memasang MMT imbauan larangan penggunaan knalpot tidak standar di jalur strategis seperti kawasan wisata, jalan protokol dan pusat keramaian kota.

Kemudian menyebar plamflet maupun stiker kepada pengendara, serta menyosialisasikan kepada bengkel kendaraan roda dua maupun empat di Karanganyar untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. Disisi lain, Iptu Anggoro menyebut, tindakan preventif dengan patroli dan penegakan hukum bagi pelanggar yang digencarkan oleh Satlantas Polres Karanganyar.

Baca juga: Polres Karanganyar Gandeng Pemkab Bahas Keamanan di Objek Wisata

Pihaknya menyebut sejumlah lokasi rawan pelanggaran knalpot brong seperti Alun-alun Karanganyar, Taman Pancasila dan lokasi wisata di daerah Tawangmangu. Kawasan tersebut sering menjadi sasaran anggota Satlantas Polres karanganyar untuk menindak pelanggar knalpot brong.

Saat ini, menurut Iptu Anggoro telah terjadi penurunan penggunaan knalpot brong hingga 60 persen semenjak dilakukan penindakan. Dengan ketegasan ini, Iptu Anggoro berharap masyarakat Karanganyar maupun warga luar daerah yang akan memasuki wilayah patuh untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya