SOLOPOS.COM - Petugas menyemprot jalanan di kampung-kampung Kota Madiun menggunakan cairan disinfektan, Jumat (28/8/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Warga Kota Madiun yang ketahuan tidak mengenakan masker maupun mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 bakal diberi sanksi. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda maupun penyitaan KTP, tetapi warga yang melanggar diminta untuk menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Peraturan Wali Kota Madiun tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah ditandatangani. Perwal tersebut mulai berlaku per Jumat (28/8/2020) ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Banting Setir Jadi Tukang Perahu, Pedagang di Rawa Jombor Klaten Kantongi Rp2 Juta Sehari

“Perwal sudah saya tandatangani. Ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan di kota. Sanksi tidak berupa denda Rp200.000 atau KTP disita,” kata Maidi di sela-sela penyemprotan kawasan kota, Jumat pagi.

Dia menuturkan pelanggar protokol kesehatan akan disuruh menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan. Untuk cairan disinfektan sudah disediakan oleh pemkot. Setelah menyemprot jalanan sepanjang 1 kilometer, pelanggar boleh pulang.

Habis Reka Ulang, Polisi Siap Limpahkan Berkas Pembunuhan Satu Keluarga Duwet Sukoharjo Ke Kejari

“Alat penyemprotan kami sediakan. Jadi kalau ada yang melanggar langsung menyemprot jalan. Setelah selesai menyemprot baru bisa lepas. Sanksi tersebut akan dikenakan untuk siapa pun, baik tukang becak, pengendara sepeda motor, maupun pengemudi mobil,” ujarnya.

Selain sanksi tersebut, lanjut Maidi, warga Kota Madiun yang mengabaikan protokol kesehatan di jalan juga bisa membeli masker dan dibagikan kepada warga lainnya. Orang nomor satu di Kota Madiun itu menuturkan bahwa sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap pencegahan persebaran Covid-19.

Update Kasus Ricuh Mertodranan Solo: Berkas Perkara 8 Tersangka Sudah Di Kejaksaan 

“Sanksi yang diberikan ini juga untuk mengerem Covid-19. Bukan sanksi yang macem-macem. Pelanggar ya dididik supaya lebih peduli. Pola seperti ini saya kira bisa membuat jera pelanggar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya