SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos-com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan setelah rekonstruksi atau reka ulang pada Kamis (27/8/2020), saat ini penyidik telah menyelesaikan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Berkas pemeriksaan segera kami limpahkan ke Kejaksaan sehingga bisa diproses lebih lanjut," kata Kasatreskrim kepada Solopos.com, Jumat (28/8/2020).

Terungkap! Niat Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Duwet Sukoharjo Muncul Saat Main Game Dan Nunggu Ojol

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Baki, digelar di halaman Mapolres Sukoharjo. Proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku, Henry Taryatmo, 41, dihadirkan untuk mereka ulang perbuatan kejinya menghabisi empat nyawa dalam waktu semalam. Pelaku menjalani proses rekonstruksi dengan menggunakan kursi roda karena kedua kakinya ditembak petugas saat dibekuk.

Ada 51 adegan yang diperagakan Henry mulai dari awal merencanakan hingga melakukan aksi tindak pidana pembunuhan terhadap korban satu keluarga di Duwet, Sukoharjo.

Sensus Penduduk Sukoharjo Dimulai Pekan Depan, 1 Petugas Wawancara 600 Keluarga

"Rekonstruksi ini tujuannya untuk melengkapi pemberkasan sehingga mengetahui betul adegan-adegan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana di rumah korban," kata Kasatreskrim.

Masalah Utang

Kasatreskrim mengatakan rekonstruksi bisa digelar ulang jika jaksa masih membutuhkannya. "Tapi saya rasa rekonstruksi kemarin sudah komplet," katanya.

Diketahui dalam rekonstruksi kemarin, pelaku memulai dengan menusukkan pisau ke perut Sri Handayani, 36 sebanyak tiga kali. Masing-masing pada bagian ulu hati, perut bagian kanan, dan perut sebelah kiri.

Kabar Baik Untuk Pelajar! Solo Segera Punya Channel TV Lokal Khusus Pendidikan

Kemudian pelaku pembunuhan itu menghabisi kepala keluarga di Duwet, Sukoharjo, itu yang bernama Suranto, 43, dengan lima tusukan. Setelah itu pelaku membunuh Rafael, 10 anak pertama Suranto dan Sri Handayani dengan tiga tusukan.

Terakhir, Henry yang tak lain merupakan teman Suranto, menghabisi Dinar, anak bungsu korban, dengan tujuh tusukan hingga meninggal.

Motif Henry menghabisi nyawa satu keluarga itu dilatarbelakangi masalah utang. Henry memiliki utang kepada orang lain sekitar Rp60 juta.

Tambah 5 Kasus, Jumlah Warga Ponorogo Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tembus 258 Orang

"Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan, yang pertama kepada istri korban [Sri Handayani]. Kemudian selang beberapa saat kemudian giliran suami korban. Setelah itu kedua anak korban terbangun, karena gugupnya, pelaku juga menghabisi kedua anak korban," katanya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat tiga pasal itu yakni Pasal 338, Pasal 365 jo, dan Pasal 340 KUHP. Ketiganya tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya