SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Uji Emisi. (dok)

Solopos.com, SOLO-Nilai sanksi denda tilang uji emisi bagi pelanggar sepeda motor maksimal Rp250.000, mobil maksimal Rp500.000.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian yang tidak lolos uji tersebut, Jumat (1/9/2023).

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Tilang uji emisi yang juga diberlakukan kepada kendaraan dinas tersebut dimaksudkan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. “Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni: di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).

Sementara itu, dikutip dari laman rendahemisi.jakarta.go.id, sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

Yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000. Nilai denda tilang uji emisi tersebut cukup lumayan.

Kegiatan uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya