Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Bagi warga yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2011 tentang KTR bisa dikenai sanksi administrasi, denda, hingga hukuman pidana ringan.
Pemdes Bugisan, Kecamatan Prambanan, bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) telah membikin Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan membuang sampah sembarangan.
Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka bandar narkoba itu akan segera dibebaskan karena sudah menjalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.