Solopos.com, JAKARTA – Ferdy Sambo menuding Richard Eliezer melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Sambo, seharusnya yang bertanggung jawab atas kematian Yosua hanyalah dirinya dan Richard Eliezer.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Pembelaan itu dilakukan terdakwa Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo mengatakan dirinya siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan perintah ‘Hajar, Cad’, sebagai instruksi untuk menembak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Membantah, Bharada E Berkukuh soal Perintah Tembak-Bunuh Brigadir J
Namun, tuding Sambo, seharusnya Richard Eliezer tidak melibatkan orang lain, termasuk istrinya Putri Candrawathi.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata Sambo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Ia menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan namun tidak untuk suatu perbuatan yang tidak dia lakukan.
Baca Juga: Eliezer: Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Almarhum Yosua
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan berbagai bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E.
Bantahan itu antara lain tentang keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga; soal dia mengatakan “Harus kasih mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Ia membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”.
Baca Juga: Tak Hanya Serentak Bantah Eliezer, Sambo dan Putri juga Kompak Bersuara Lirih
Terakhir dia membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Yosua yang dalam kondisi sekarat.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu. Silakan hakim yang menilai,” kata Sambo.
Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
Baca Juga: Harta Ferdy Sambo Tak Terlacak, KPK: Cuma Belum Klarifikasi Saja
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.