SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Arsip-Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, bersaksi terdakwa Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jadi dari barang-barang milik Yosua dengan disinfektan dan hand sanitizer.

Putri Candrawathi juga meminta bantuan kepada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk membersihkan sidik jari Yosua.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Eliezer menyampaikan kesaksiannya itu dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

“Disuruh ambil disinfektan sama hand sanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju banyak di-laundry. Jadi plastikan-plastikan semua, baru tas-tas, sandal, sama ada uang di dalam tas itu, dompet, KTP segala macam,” kata Eliezer yang menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J Panas, Bharada E Adu Mulut dengan Penasihat Hukum Sambo

Tak hanya dirinya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga disuruh untuk membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua.

“Jadi disemprot pakai disinfektan, baru lap pakai tisu. Kata Ibu PC mau hilangin sidik jarinya Pak FS, karena Pak FS sempat periksa barangnya,” kata Eliezer seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Bahkan, Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua.

Baca Juga: Harta Ferdy Sambo Tak Terlacak, KPK: Cuma Belum Klarifikasi Saja

“Ikut juga Ibu PC, kalau nggak salah dompet sama tas,” tuturnya.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan mengenai pernah atau tidaknya ia diminta untuk membersihkan barang-barang milik Yosua.

“Pada saat itu, barang-barang almarhum itu sudah di-packing. Saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART, atau siapa,” kata Eliezer.

Baca Juga: Tak Hanya Serentak Bantah Eliezer, Sambo dan Putri juga Kompak Bersuara Lirih

Ia mengungkapkan Putri Candrawathi meminta kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawa barang-barang tersebut ke posko.

“Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu,” kata Eliezer ketika menirukan Putri Candrawathi.

Ketika Eliezer tiba dengan barang-barang Yosua di lantai dua, ia mengungkapkan Putri Candrawathi memberikan arahan untuk menggunakan sarung tangan.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Dilaporkan ke KY

“Ibu PC suruh (kami) pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya