SOLOPOS.COM - Kompol Baiquni Wibowo (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, mendapat kesaksian meringankan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya yang berstatus saksi pelapor mengatakan penyerahan hard disk eksternal yang dilakukan Baiquni Wibowo membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksian di depan hakim.

Baca Juga: Hari ke Hari Rekayasa Kematian Brigadir Yosua atas Perintah Ferdy Sambo

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika penasihat hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, bertanya kepada Aditya mengenai tindakan kliennya yang menyerahkan hard disk ke pihak Aditya.

Di dalam hard disk tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam hard disk memperlihatkan Yosua masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.

Baca Juga: Panik, Ferdy Sambo Ancam Anak Buah Tak Bocorkan Isi Rekaman CCTV

Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu timeline-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.

Baca Juga: Sambo Marahi Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Tanggung Jawab

Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir Yosua.

Enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya