SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla. (Bisnis-Nancy Junita)

Solopos.com, SOLO — Melalui kanal Youtube dari tempatnya bersembunyi di Amerika Serikat, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyerang banyak tokoh di Indonesia.

Salah satunya adalah mantan Presiden RI, Jusuf Kalla. Saifuddin menuding Jusuf Kalla yang memerintahkan dirinya dipenjara empat tahun karena menghina Nabi Muhammad pada 2018.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Saya ini masuk penjara karena perintah JK (Jusuf Kalla) dan saya empat tahun divonis,” ujar Saifuddin dalam kanal Youtube Saifuddin Ibrahim yang diunggah 23 April 2022 dan dikutip Solopos.com, Senin (25/4/2022).

Saat Saifuddin divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Tangerang pada 2018, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden ke-12 periode 2014-2019 mendampingi Presiden Joko Widodo.

Saifuddin menuding Jusuf Kalla adalah orang yang intoleran terhadap pemeluk agama lain. Bahkan JK, kata dia, sudah radikal sejak masa kuliah dan menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Makassar.

“Dia pimpin HMI di Makassar, dia perintahkan ganggu orang-orang kristen, bakar-bakar gereja,” tuding Saifuddin tanpa menyebut referensi dari tuduhannya itu.

Baca Juga: Ini Kasus yang Membuat Saifuddin Ibrahim Dipenjara 4 Tahun

Ia lalu membandingkan nasib yang menimpa dirinya dengan ustaz-ustaz yang tidak diproses hukum kendati menyinggung ajaran agama orang lain.

Saifuddin menyinggung nama Ustaz Abdul Somad yang dianggapnya bebas melakukan dakwah padahal banyak laporan polisi.

“Eh masih juga dikirim surat, ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya,” katanya.

Ia menyebut perlakuan yang diterimanya tidak adil dan aneh. Kendati demikian, Saifuddin mengaku tetap mencintai Indonesia.

“Inilah memang negara yang aneh, tetapi saya sangat mencintai negara saya Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Bikin Geram Muslim, Saifuddin Ibrahim Juga Picu Kemarahan Pendeta

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Jeratan pidana itu memungkinkan polisi menahan mantan ustaz itu. Namun Saifuddin belum bisa ditangkap karena bersembunyi di suatu tempat di Amerika Serikat.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Anak Saifuddin Ibrahim: Menyerahlah Papa, Kibarkan Bendera Putih!

Pendeta Saifudin Ibrahim dijerat Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Seperti diberitakan, Saifuddin Ibrahim pernah dihukum empat tahun penjara karena penodaan agama. Ia bebas pada awal 2022. Saifuddin kini berstatus residivis kasus penistaan agama setelah kembali berurusan dengan hukum.

Berikut kisah Saifuddin Ibrahim dipenjara berdasarkan dokumentasi Solopos.com yang dimunculkan kembali Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Walah, Saifuddin Ibrahim Sebut Mahfud Md Menteri Kadrun

Pada Senin, 7 Mei 2018 majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52.

Oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, pendeta yang menghina Nabi Muhammad SAW sebagai pedofilia itu juga didenda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Damis di hadapan persidangan yang kala itu disesaki pengunjung.



Majelis hakim memutuskan, Saifuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama. Perbuatan itu melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Anak Saifuddin Ibrahim: Menyerahlah Papa, Kibarkan Bendera Putih!

Vonis empat tahun penjara itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya jaksa Muhamad Erlangga menuntut Moses dengan hukuman lima tahun penjara.

Atas vonis itu, Saifuddin melalui tim hukumnya menyatakan banding. “Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Maxie Ellia.

Sumber masalah bagi Saifuddin berawal dari akun Facebooknya. Dalam akun tersebut ia menampilkan video perbincangan dengan seorang sopir taksi online bernama Supri.

Setelah menanyakan agama sopir, Saifuddin mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama Islam yang dianut sopir taksi.

Baca Juga: NII KW IX, Organisasi yang Pernah Diikuti Pendeta Saifuddin Ibrahim

Saifuddin kemudian melecehkan Nabi Muhammad. Ia menyebut Muhammad seorang pedofilia karena menikahi Aisyah, bocah yang baru berusia enam tahun. Saifuddin lalu menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya itu Saifuddin ditangkap aparat Bareskrim Polri di rumahnya di Buaran Indah, Kota Tangerang pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti sebuah Iphone 6 Plus warna putih.

Dalam persidangan jaksa Erlangga mengatakan sebelum penangkapan dilakukan, polisi sudah memantau unggahan Saifuddin melalui Youtube dan Facebook.

Baca Juga: Bikin Geram Muslim, Saifuddin Ibrahim Juga Picu Kemarahan Pendeta

Pada 26 November 2017, tiga penyidik yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam.

Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada juga yang diunggah di YouTube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya