SOLOPOS.COM - GIbra-Teguh dan Bajo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO – Pasangan Gibran-Teguh dan Bajo resmi ditetapkan sebagai cawali-cawawali Solo di Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020). Dengan demikian kedua pasangan ini bakal bersaing ketat mendulang simpati warga selama kampanye menjelang pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Penetapan dua pasangan cawali-cawawali itu dilakukan dalam rapat pleno KPU Solo di aula kantor tersebut pukul 10.00 WIB. Penetapan pasangan calon didasarkan pada PKPU Nomor 03/2017 tentang pencalonan yang beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 09/2020.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah menetapakan melalui rapat pleno hari ini, bahwa calon yang akan berkompetisi di Pilkada Solo yang akan digelar pada 9 Desember 2020 yaitu pasangan Gibran-Teguh dan Bajo,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Waduh! Tukang Becak Positif Covid-19 di Tegal Nekat Cari Penumpang, Tetangga Ngungsi

Dengan penetapan pasangan Gibran-Teguh dan Bajo (Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo), menurut Nurul mereka harus membuka rekening khusus dana kampanye. Sebab pada sehari sebelum tahap kampanye mereka harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sedangkan tahap kampanye dimulai pada Sabtu (26/9/2020).

“Hari ini surat keputusan penetapan paslon Pilkada 2020 kami serahkan kepada paslon, parpol pengusung dan Bawaslu. Sedangkan besok [24/9/2020] pengundian nomor urut,” imbuh dia.

Pengundian Nomor Urut

Pengundian nomor urut pasangan cawali-cawawali Solo akan digelar di The Sunan Hotel Solo pukul 13.00 WIB. Berbeda dengan rapat pleno penetapan paslon, rapat pleno pengundian nomor urut mengundang pasangan Gibran-Teguh dan Bajo beserta tim mereka.

Aksi Hitamkan Solo Batal, Danrem Warastratama: Kami Tetap Siaga!

Ihwal ketidakhadiran paslon saat rapat pleno penetapan calon, menurut Nurul sudah sesuai regulasi. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasarl 68 ayat (3) PKPU Nomor 09/2020. Di pasal itu disebutkan penetapan paslon dilakukan dalam rapat pleno KPU.

Ketentuan itu berbeda dengan PKPU Nomor 01/2020 yang menyebutkan penetapan paslon dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Selain itu menurut Nurul penetapan paslon di KPU daerah di Tanah Air juga dilakukan melalui rapat pleno saja.

Siap-Siap Gaes, 51 Objek Wisata di Jateng Segera Dibuka

“Tidak melanggar karena KPU seluruh Indonesia seperti itu. Sudah ada instruksi dari KPU pusat. Pada 22 September 2020 diterbitkan SE KPU terkait rapat pleno itu secara daring. Kami sesuai arahan KPU RI. Meskpiun internal, sudah kami publish,” kata dia.

Ihwal tahapan kampanye, menurut Nurul pada hari pertama akan dilakukan deklarasi kampanye damai untuk meneguhkan komitmen paslon dan seluruh tim pemenangan mereka. Juga untuk meneguhkan komitmen penerapan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya