SOLOPOS.COM - Ilustrasi upaya penganiayaan dengan pisau. (Freepik)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang pria ditangkap polisi setelah menyerang warga dengan menggunakan pisau. Pria berinisial T, warga Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, ini mabuk saat menyerang korban.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Playen pada Senin (5/9/2022) dini hari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku berkendara menggunakan sepeda motor di Jalur Cinta, Kecamatan Playen. Saat akan berbelok, pelaku ini menyalakan lampu sein, namun arah belok berlawanan dengan lampu isyarat.

Karena tidak sesuai dengan lampu sein yang dinyalakan itu membuat korban yang ada di belakang pelaku emosi dan langsung meneriaki T. Tidak terima ditegur korban, pelaku langsung mengejar korban hingga sampai di tempat pedagang bakmi.

Tanpa banyak kata, T langsung mengambil pisau milik penjual bakmi yang biasa digunakan untuk memotong ayam dan sayuran sebagai bahan membuat mi. Setelah disabet menggunakan pisau itu, korban mengalami luka-luka di bagian tangan. Kini korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di JJLS Gunungkidul Dibekuk, Polisi Tidak Menahannya

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengatakan sudah menangkap T sebagai pelaku penganiayaan di Dusun Tumpak, Ngawu, Playen. Selain pelaku, juga disita satu unit sepeda motor dan pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek,” kata Hajar kepada wartawan, Senin siang.

Hasil dari penyelidikan sementara, tersangka T pada saat kejadian dalam kondisi mabuk. Adapun pemicu terjadinya kekerasan bermula dari saling teriak antara pelaku dengan korban.

“Pelaku emosi karena diteriaki hingga akhirnya mengejar korban,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa UNY yang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Diwisuda

Berdasarkan penyelidikan dari polisi, tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pasalnya, T sempat menjalani dua kali hukuman, salah satunya berkaitan dengan pencurian di wilayah Kabupaten Bantul.

“Tentunya kami proses hingga tuntas. Riwayat pidana yang dijalani pelaku juga akan menjadi catatan dalam penyelesaian kasus ini,” kata Hajar.

Atas perbuatannya ini, T dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, dan akan dilakukan tindakan penyambungan urat,” kata Hajar.

Kepada wartawan, T mengaku kesal kepada korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Ia pun menyesal, tapi siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

“Saya menyesal, tapi siap tanggung jawab,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Cekcok di Jalan, Warga Gunungkidul Ambil Pisau di Warung Bakmi Lalu Tusuk Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya