SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googleimage)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Pria di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, AS, 31, membakar istri dan anaknya pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polsek Tongas sudah menangkap AS dan dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota. Ia diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

AS mengatakan awal mula dirinya tega membakar hidup-hidup istri, SM, 31, dan anaknya, TR, 17. Sebelum kejadian, SM berpamitan kepada AS hendak ke bidan pada Rabu pagi. Pasangan suami istri itu bertengkar saat SM sampai rumah.

Baca Juga: Angka Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Diajukan Istri

“Istri langsung mengambil baju untuk pulang ke rumah orang tuanya. Saya kejar istri terus marah. Langsung siram pakai bensin dan saya sulut pakai korek,” jelas AS di Mapolresta Probolinggo seperti dikutip dari detikcom, Kamis (30/9/2021).

SM dan anaknya dibakar saat perjalanan ke rumah orang tuanya. Motor yang dikendarai korban juga terbakar. Warga yang melihat peristiwa itu berusaha memadamkan api menggunakan pasir dan air.

SM mengalami luka bakar 80 persen pada tubuh sedangkan anaknya mengalami luka bakar pada kaki. SM dan anaknya dilarikan ke Rumah Sakit Grati Pasuruan. Dua korban dibawa ke rumah sakit Pasuruan agar dekat dengan rumah orangtua korban.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Penculikan Anak, Pria Magelang Diciduk Polisi

Salah satu saksi mata, Sohib Ansori, menceritakan peristiwa pada Rabu malam. Menurutnya, pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum akhirnya menyiramkan bensin ke tubuh SM.

“Korban mengendarai motor matic boncengan dengan anaknya. Dari belakang pelaku mengejar. Tepat di TKP, pelaku sempat bertengkar. Pelaku langsung menyiramkan bensin ke arah korban dan menyulutkan korek api,” kata Sohib,

Terungkap bahwa korban, SM dan TR, tercatat sebagai warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. AS dan SM menikah secara agama sejak tujuh bulan lalu. Perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto, membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Kejar Aktor Utama Penyelundupan Benih Lobster Cilacap

“Pelaku dan korban berstatus nikah siri. Sekitar 7 bulanan nikah. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya,” kata Buradianto, Kamis (30/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya