SOLOPOS.COM - Penasihat Hukum FAS bersama orang tua FAS setelah pelaporan penyidik Polsek Kotagede, Jumat (4/11/2022) - Ist

Solopos.com, JOGJA — Tujuh orang penyidik Polsek Kotagede, Kota Jogja, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/11/2022). Pelaporan itu terkait dugaan perusakan barang bukti kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedungkuning beberapa waktu lalu.

Dalam kasus kekerasan jalanan di Gedongkuning itu, polisi menjadikan remaja berusia 18 tahun berinisial FAS sebagai tersangka.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Penasihat Hukum FAS, Taufiqurrahman, mengatakan ada tujuh penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Propam Polda DIY katena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Dia menyatakan berdasarkan fakta di persidangkan penyidik polisi tersebut merusak alat bukti elektronik berupa enam rekaman CCTV yang menjadi alat bukti kasus klitih di Gedongkuning.

“Pengrusakan sebagaimana fakta hukum di persidangan dilakukan dengan cara mengubah extension rekaman CCTV. Rekaman CCTV kan biasanya extension-nya HP atau mop, ini diubah menjadi TGP,” kata dia.

Baca Juga: Atap SPBU di Kulonprogo Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya

Taufiqurrahman mengatakan akibat tindakan perusakan itu, alat bukti rekaman CCTV tidak dapat dilihat dengan jelas.

“Terlihat manusia, tapi ciri-cirinya seperti apa, itu tidak bisa dilihat. Padahal itu penting untuk mengetahui siapa pelakunya, dalam hal ini penyidik sangat paham itu,” kata Taufiqurrahman.

Dalam UU ITE, lanjut dia, diatur barang siapa mengubah alat bukti elektronik termasuk perusakan.

Taufiqurrahman mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penyidik dalam menetapkan terdakwa menjadi tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa saksi dan alat bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Siswi SD Diperkosa Pemuda di Pantai Parangkusumo Bantul

Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan pada 14 April 2022 dan 21 April 2022. Sedangkan FAS telah ditangkap sebelum tanggal pemeriksaan itu.

“Terdakwa [FAS] ditangkap tanggal 9 dan 10 April 2022. Artinya satu-satunya alat bukti yang dimiliki penyidik adalah rekaman CCTV. Cuma yang jadi aneh adalah ketika rekaman CCTV ini kita lihat, kita enggak bisa lihat siapa pelakunya,” katanya.

Feriyanto, ayah terdakwa FAS turut hadir dalam pelaporan tersebut. Ia mengaku kecewa atas penyidikan yang telah dilakukan.

“Sangat hancur perasaannya, karena anak saya tidak terlibat dan memang tidak tahu kalau ada kejadian di Gedongkuning. Tahu-tahu langsung diambil polisi dijadikan tersangka, kalau enggak mengaku diancam,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Rekaman CCTV Kasus Klithih Gedongkuning Ketahuan Diubah, 7 Polisi Dilaporkan ke Propam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya