SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Karanganyar memasang kain selubung pada logo Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Senin (26/9/2022) dalan penutupan kafe tersebut. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemkab Karanganyar akhirnya menutup Kafe Black Arion yang berada di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Senin (26/9/2022).

Penutupan kafe yang beralamat di Jl. Adi Sumarmo Jalan Adi Sumarmo Nomor 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, dilakukan dengan menutup tulisan logo kafe oleh Satpol PP yang dibantu pengamanan dari Polri dan TNI.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Langkah itu setelah ada protes dari sejumlah warga setempat yang menyatakan kafe itu beroperasi hingga dini hari dan diduga menjual minuman keras.

Dari penelusuran Solopos.com, awalnya lahan kas desa seluas 2.877 meter persegi disewa 10 tahun dengan harga sewa Rp22,5 juta per tahun. Atau Rp225 juta per 10 tahun. Sebelum menjadi Black Arion, dulu bernama D’Brother.

Baca Juga: Desa Gedongan Colomadu Sepakati Kafe Black Arion Tidak Boleh Beroperasi

Sewa menyewa lahan itu terjadi, karena pihak pemerintah desa menilai pemilik modal ingin membuat resto, sehingga menyetujui penyewaan lahan kas desa tersebut.

Bahkan, pemilik modal Black Arion memperoleh dukungan tanda tangan dari 15 ketua RT di lingkungan Dusun Pepe, atau sekitar lahan yang akan didirikan resto itu.

Kades Kabur

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyayangkan sikap tindakan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, yang kabur saat pembongkaran Kafe Black Arion akan dilakukan pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Padahal saat itu Bupati sudah mengirimkan satu backhoe dan sejumlah personel Satpol PP dibantu polisi untuk mengamankan pembongkaran Black Arion.

“Kami sudah merespons, kami kirimkan alat dan personel untuk pengamanan pembongkaran. Tapi Kadesnya malah kabur sehingga pembongkaran tidak jadi dilakukan meskipun sudah siap. Ini berarti masalahnya ada di Kadesnya,” kata Bupati, Sabtu (24/9/2022).

Ia menegaskan kewenangan membongkar kafe yang berdiri di tanah kas desa itu masih berada di tangan Pemerintah Desa Gedongan, Oleh karenanya, Bupati meminta warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, menagih penutupan Kafe Black Arion kepada Tri Wiyono selaku kepala desa mereka.

Baca Juga: 21 Pelaku Usaha di Gedongan Karanganyar Bisa Buka Lagi, Ini Prosedurnya

Jika Tri Wiyono tak mampu mengatasi masalah itu, menurut Bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat perlu mengambil langkah atau sikap terhadap Kades mereka.

“Semua ada mekanismenya. Kalau kepala desa dinilai tidak dapat menyelesaikan tugas di desanya, BPD bisa bermusyawarah untuk membuat langkah atau mekanisme selanjutnya,” kata Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya