SOLOPOS.COM - Warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar mendatangi Black Arion pada Jumat (22/7/2022) dan mendesak kafe itu ditutup karena dinilai meresahkan. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, memerintahkan pengosongan kafe Black Arion di wilayah mereka. Pemdes meminta pengelola mengosongkan kafenya dalam waktu 2 x 24 jam sejak Jumat (9/9/2022).

Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, mengatakan jika hingga batas waktu tersebut pengelola belum mengosongkan kafe, pihaknya akan meminta bantuan Bupati atau Pemkab Karanganyar untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan lahan kas desa. Kasus ini  sudah berlarut-larut selama kurang lebih dua tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini kami langsung meminta staf untuk membuat surat perintah pengosongan kafe Black Arion. Dalam waktu 2 x 24 jam atau sampai Minggu kafe sudah harus kosong. Kalau tidak, kami akan meminta bantuan Bupati/Pemkab Karanganyar untuk melakukan pengosongan,” ujarnya di Setda Karanganyar, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan atas desakan warga Gedongan yang memintanya untuk mengambil tindakan tegas terhadap kafe tersebut. Pasalnya, meskipun Black Arion sudah disegel/ditutup berkali-kali, kafe tersebut nyatanya masih tetap beroperasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Desa Gedongan Colomadu Sepakati Kafe Black Arion Tidak Boleh Beroperasi

Desakan disampaikan saat kades bersama sejumlah perwakilan warga Gedongan bertemu dengan Bupati Juliyatmono. Salah satu perwakilan warga Gedongan, Bandung Gunadi, mengatakan kasus penyalahgunaan lahan kas desa ini sudah berlarut-larut, namun belum juga tuntas.

kafe Black Arion Colomadu karanganyar
Perwakilan warga Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, beraudiensi dengan Bupati Juliyatmono di Setda Karanganyar, Jumat (9/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Warga menuntut agar Black Arion ditutup permanen karena menyalahi perizinan. Kafe yang seharusnya didirikan sebagai resto itu juga menjual minuman keras (miras).

“Berkali-kalli seperti ini, tapi selalu saja mentok. Makanya hari ini tadi Pak Kades sudah menyatakan akan membuat surat perintah agar kafe ditutup dalam waktu 2 x 24 jam sejak hari ini, sehingga hari Minggu [11/9/2022] siang kafe harus sudah kosong. Pak Bupati juga sudah berkomitmen siap menindaklanjuti. Sehingga nanti kami juga akan melihat kelanjutan komitmen Pak Bupati,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntutan Dipenuhi, Bupati Karanganyar Tutup Kafe Black Arion Colomadu

Selesaikan di Tingkat Desa

Bupati Juliyatmono menyatakan mendukung penyelesaian masalah yang saat ini masih di ranah pemerintah desa. “Ini kan masalahnya di desa, sehingga diselesaikan dulu di tingkat desa. Desa seharusnya punya kuasa untuk menyelesaikanya. Perintahkan untuk pengosongan. Kasih batas waktu. Kalau mereka tidak mau mengosongkan diri, bikin surat permohonan kepada kami untuk membantu menyelesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, manajer Black Arion, Dinda, tidak mengangkat telepon saat akan dimintai tanggapannya.

Sebelumnya, warga Desa Gedongan mendesak Pemkab Karanganyar menuntaskan penutupan kafe Black Arion di wilayah mereka. Mereka menyebut Black Arion adalah bentuk lain dari kafe D’Brothers yang sempat ditutup beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut disampaikan melalui karangan bunga yang dikirim ke Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (14/6/2022). Pada karangan bunga itu tertulis “Mendukung Bupati Karanganyar Untuk Menata Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan-Masyarakat Desa Gedongan”.

Baca Juga: 20 Usaha di Gedongan Karanganyar Ditutup, Imbas Kafe Black Arion?

Pemerintah Desa Gedongan sudah melarang Kafe Black Arion beroperasi karena menjual minuman keras. Kafe itu berdiri di tanah kas desa atau tanah bengkok.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan musyawarah Desa (musdes) Gedongan yang digelar 22 Juni 2022 lalu. Keputusan itu dibacakan ulang oleh Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, di luar pintu gerbang Kafe Black Arion, Jumat (22/7/2022). Ia didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya