SOLOPOS.COM - Rizieq Syihab (Detik.com/AFP)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah ramai pergunjingan publik terkait terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam, muncul isu baru penetapan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab jadi tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Demi hal itu pula Rizieq Syihab dicekal ke luar negeri.

Polda Metro Jaya bahkan mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencegahan enam orang tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu ke Dirjen Imigrasi. Keenam tersangka yang dicegah agar tidak kabur ke luar negeri tersebut adalah Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Bit-To UP10TION Positif Covid-19, Artis K-Pop Ketir-Ketir

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik telah membuat surat pencekalan terhadap tersangka Muhammad Rizieq Syihab kepada Dirjen Imigrasi. “Pencekalan selama 20 hari, suratnya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi,” kata Argo, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, Argo mengungkapkan lima tersangka lainnya juga sudah dilakukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri seiring dengan dengan penetapan status tersangka terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “Kami sudah mengirimkan surat pencekalan atas nama enam tersangka ke Dirjen Imigrasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Segera Ditangkap

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal langsung menangkap enam orang tersangka itu.  Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai waktu penangkapan keenam tersangka itu.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil.

Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. “Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya