SOLOPOS.COM - Petugas DLH Kabupaten Banyumas saat mengambil sampel air di Sungai Serayu. (banyumaskab.go.id)

Solopos.com, BANYUMAS — PT Indonesia Power Mrica Power Generation Unit (PGU) selaku pengelola Waduk Mrica dan PLTA Panglima Besar Soedirman merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pencemaran di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), yang menyebabkan ribuan ikan mati.

Ribuan ikan itu mati akibat adanya aktivitas draw drawn culvert (DDC) berupa pengelontoran lumpur sedimentasi dari Waduk Mrica ke aliran Sungai Serayu. Aktivitas DDC itu dilakukan dua dalam kurun waktu sepekan, yakni 31 Maret dan 6 April 2022. Akibat aktivitas itu, ribuan ikan ditemukan mati di tepi Sungai Serayu pada 1 April dan 7 April 2022.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menanggapi hal ini, Subkoordinator Pelaksana Tugas Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Antyarsa Ikana Dani, mengatakan PT Indonesia Power Mrica PGU tidak pernah berkoordinasi dengan jawatannya terkait rencana pembukaan DDC di Waduk Mrica. Dengan kata lain, pembukaan DDC yang dilakukan PT Indonesia Power Mrica PGU itu tidak berkoordinasi dengan BBWS Serayu-Opak.

Baca juga: Terkuak! Indonesia Power Biang Kematian Ribuan Ikan di Sungai Serayu

“Pengelola Waduk Mrica tahu apa yang harus dilakukan saat kondisi-kondisi darurat, salah satunya koordinasi dengan kami, koordinasi dengan Forkompimda,” jelas Dani, dikutip Antara, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas meminta PT Indonesia Power Mrica PGU bertanggung jawab atas kematian ribuan ikan di Sungai Serayu yang terjadi dalam sepekan terakhir.

“Karena ini force majeure, kami maklumi bahwa itu terjadi. Tetapi, ini tetap salah juga karena tidak ada koordinasi dengan kami. Kalau ada koordinasi, kemungkinan kita bisa bersiap dulu,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, di Rumah Dinas Bupati, Kompleks Pendapa Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan hal itu usai rapat terbatas guna membahas masalah kematian ribuan ikan di Sungai Serayu yang terjadi pada 1 dan 7 April 2022. Rapat dihadiri General Manager PT Indonesia Power Mrica PGU, PS Kuncoro, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas.

Husein mengatakan seharusnya PT Indonesia Power Mrica PGU selaku pengelola waduk dan PLTA Panglima Besar Soedirman/PLTA Mrica yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas ketika akan menggelontorkan lumpur sedimentasi. Dengan demikian, Pemkab Banyumas dan PDAM Tirta Satria serta masyarakat bisa melakukan berbagai persiapan terlebih dulu.

Baca juga: Lagi! Ribuan Ikan Ditemukan Mati di Tepi Sungai Serayu

“Juga (air Sungai Serayu) tidak sekeruh seperti itu, sehingga tadi dari PLTA Mrica [PT Indonesia Power Mrica PGU] mengaku salah dan berkomitmen akan memberikan ganti rugi. Yang pertama adalah ganti rugi ikan yang harus diberikan ke dalam Sungai Serayu kembali dan kepada PDAM [Tirta Satria],” jelasnya.

Sementara itu GM PT Indonesia Power Mrica PGU, Kuncoro, mengatakan selama 33 tahun selalu melakukan pembukaan draw drawn culvert (DDC).

“Khususnya pada musim hujan bisa seminggu dua kali, tapi kondisinya normal dan hampir 33 tahun tidak terjadi seperti hal tadi. Jadi, saat kami khawatir melihat denyutannya di permukaan, kami langsung buru-buru, karena pesannya bagaimana kita juga mengamankan bendungan karena itu berdampak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya