SOLOPOS.COM - Kajari Grobogan Iqbal SH menyerahkan surat kepada tersangka Sri Rohati dalam pelaksanaan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Grobogan. (Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI – Sri Rohati, pelaku pencurian handphone dan uang milik Sumarti Budi warga Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan menangis bahagia dan sujud syukur di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan dan jajarannya.

Karena Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan melaksanakan restorative justice atas nama tersangka Sri Rohati yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana. Di mana dengan pelaksanaan tersebut Sri Rohati bebas dari hukuman.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Sudah kami laksanakan pada Jumat [4/2/2022] di Kejaksaan Negeri Grobogan atas nama tersangka Sri Rohati. Kajari Grobogan Iqbal SH langsung menyerahkan suratnya,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terkaya di Jateng, Anak Presiden Nomor Satu

Sri Rohati melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (15/11/2021) di rumah korban Sumarti. Saat itu pelaku berhasil menggondol handphone dan dompet berisi uang milik korban. Rumah sepi karena korban sedang berbelanja di Desa Tirem, Brati.

Uang yang diambil Rp40.000, uang dinar dan handphone. Saat itu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terpepet kebutuhan. Dia butuh uang untuk membelikan susu anaknya yang masih berusia 5 tahun. Selain itu pelaku juga terhimpit hutang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu sebesar Rp. 2.576.616.

Saat tertangkap dan menjalani proses hukum, uang dinar dan handphone masih berada di tangan pelaku, sedang uang Rp40.000 sudah digunakan untuk kebutuhan. Saat itu pelaku berniat mengembalikan handphone dan uang dinar.

Baca juga: Buron 16 Tahun, Mantan Kades Ringinharjo Ditangkap Kejari Grobogan

Saat proses hukum di Polsek Brati, korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Karena uang yang digunakan sudah dikembalikan suami pelaku, handphone dan uang 5.000 dinar juga dikembalikan kepada korban.

Menurut Frangki alasan pelaksanaan restorarit justice karena korban sudah memaafkan, barang bukti hasil yang dicuri juga sudah dikembalikan. Kemudian kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Grobogan Iqbal, memberikan santunan kepada korban yang sedang hamil tua. Juga melunasi hutang tersangka ke KSP Pangestu sebesar Rp. 2.576.616, serta memberikan bantuan sembako bagi keluarga tersangka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya