SOLOPOS.COM - DPO kasus korupsi dana desa di Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug. M Bachtiar (kedua dari kiri) yang buron selama 16 tahun ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Selasa (11/2/2022) sore. (Solopos.com-Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, M Bachtiar, 49, mantan Kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug yang buron selama 16 tahun.

Tim Tabur seksi intelijen Kejari Grobogan yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Frengki Wibowo SH berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) di Karangawen, Kabupaten Demak, Selasa (11/1/2022) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi kami mendapatkan informasi dari Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa yang bersangkutan pulang ke Jawa. Tim langsung mengintai di Karangawen sesuai informasi tersebut,” jelas Frengki didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi, di Kejari Grobogan, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Dua Mantan Kades Ditahan Kejari Grobogan

Ekspedisi Mudik 2024

Mengenai kasus yang menjerat M Bachtiar, menurut Iwan Nuzuardhi, adalah korupsi dana desa, di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan. Kemudian hasil lelang banda desa tidak disetorkan namun untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatannya tersebut berdasar putusan MA tanggal 6 Januari 2005, M Bachtiar dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp25.282.000 dan denda Rp10 juta. Namun saat mengajukan upaya hukum, yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Iwan.

Upaya pencarian terus dilakukan namun belum menunjukan titik terang keberadaan DPO kasus korupsi tersebut. Hingga, lanjut Kasi Intelijen Frengki, ada informasi bahwa M Bachtiar berada di Kalimantan. Ini setelah yang bersangkutan sempat pulang pada 2010, namun Kalimantan mana belum diketahui.

“Kemudian ada informasi lagi, bahwa ada di Kalimantan Tengah. Sehingga kami koordinasi dengan Kejari Palangka Raya, Kejari Gunung Mas, Kejari Lamandau, dan Kejari Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Frengki.

Kejari Grobogan

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo (kanan) dan Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi menjelaskan penangkapan DPO kasus korupsi, M Bachtiar, Rabu (12/1/2022). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Baca Juga: Simpan Mayat Anak 2 Bulan, Keluarga di Pemalang Ikut Aliran Tertentu

Hingga akhirnya dari Kejari Lamandau memberikan informasi bahwa DPO kasus korupsi dana Desa Ringinharjo, berada di wilayah tersebut. Informasi lanjutan yang bersangkutan pulang ke Jawa naik kapal dengan tujuan Karangawen, Kabupaten Demak.

“Sehingga kami kemudian koordinasi dengan Polres Grobogan, Polsek Karangawen untuk melakukan pengintaian. Ternyata pada Selasa [11/1/2022] yang bersangkutan terlihat naik mobil. Langsung kami tangkap dan dibawa ke Purwodadi. Setelah menjalani pemeriksaan langsung menjalani penahanan di Lapas Purwodadi,” imbuh Frengky.

Dengan demikian dari tiga DPO kasus korupsi masih ada dua DPO yang belum terangkap, yakni Sukarmin, Sekdes Tambahrejo, Wirosari, terpidana 6 bulan, uang pengganti Rp52 juta dan denda 10 juta. Kemudian T Agus Suprapto, mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, terpidana 5 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp117.872.850.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya