SOLOPOS.COM - Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir dilakukan untuk menjaga keseimbangan alam.

Harianjogja.com, BANTUL — Sejumlah warga yang masih menempati zona inti Gumuk Pasir di area Parangtritis dan Parangkusumo terancam digusur dan tidak akan mendapatkan ganti rugi.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Bagaimana Nasib Lahan Pertanian?)

Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)
Spanduk protes warga yang terancam digusur akibat adanya restorasi Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)
Ngatemi sedang menggarap lahan pertanian di Zona inti Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)
Ngatemi sedang menggarap lahan pertanian di Zona inti Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)



Lurah Desa Parangtritis, Topo mengatakan warga yang menemapati area 40 hektar sekitar gumuk pasir tidak akan mendapatkan ganti rugi.

“Sampai sekarang belum dan tidak ada rencana untuk mengganti rugi baik rumah atau lahan pertania warga. Dulu waktu menggarap lahan tidak ada yang merintah. Harusnya mereka dari awal sudah tahu karena itu bukan lahan mereka,” jelas Topo kepada Harianjogja.com saat ditemui Kamis siang (18/8/20146).
Topo menambahkan sampai sekarang masih banyak penggarap lahan yang masuk zona inti Gumuk Pasir yang bertahan dan bercocok tanam di wilayah tersebut. Wilayah yang termasuk ke dalam zona inti tersebut meliputi dusun Grogol VII, Grogol VII, Grogol IX, dan Grogol X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya