Restorasi Gumuk Pasir dilakukan untuk menjaga keseimbangan alam.
Harianjogja.com, BANTUL — Sejumlah warga yang masih menempati zona inti Gumuk Pasir di area Parangtritis dan Parangkusumo terancam digusur dan tidak akan mendapatkan ganti rugi.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
(Baca Juga : RESTORASI GUMUK PASIR : Bagaimana Nasib Lahan Pertanian?)
Lurah Desa Parangtritis, Topo mengatakan warga yang menemapati area 40 hektar sekitar gumuk pasir tidak akan mendapatkan ganti rugi.
“Sampai sekarang belum dan tidak ada rencana untuk mengganti rugi baik rumah atau lahan pertania warga. Dulu waktu menggarap lahan tidak ada yang merintah. Harusnya mereka dari awal sudah tahu karena itu bukan lahan mereka,” jelas Topo kepada Harianjogja.com saat ditemui Kamis siang (18/8/20146).
Topo menambahkan sampai sekarang masih banyak penggarap lahan yang masuk zona inti Gumuk Pasir yang bertahan dan bercocok tanam di wilayah tersebut. Wilayah yang termasuk ke dalam zona inti tersebut meliputi dusun Grogol VII, Grogol VII, Grogol IX, dan Grogol X.