SOLOPOS.COM - Ilustrasi tangan diborgol. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Joko Purwanto, warga RT 016/RW 004, Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, tertangkap basah nekat mencuri tabung elpiji 3 kg di Toko Fallah Cell di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Joko tepergok mencuri tabung gas di Kartasura dan sempat mendapat bogem mentah dari warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis, Joko mengendarai sepeda motor dengan membawa bronjong warna hijau. Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi cukup sepi lantaran subuh hari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setiba di lokasi kejadian, Joko langsung merusak kunci gembok besi yang dipasang di pintu pagar toko. Setelah berhasil masuk ke toko, Joko langsung menggasak tabung gas dan dimasukkan ke dalam bronjong sepeda motor. Saat kejadian, warga setempat memergoki Joko yang sedang menjalankan aksinya.

Baca juga: Waspada! Maling Motor Marak saat Ramadan, Ini Tips Kapolres Sukoharjo

Warga pun langsung mengurung Joko yang tak bisa berkutik di sekitar toko. Lantaran kesal, warga setempat memberi bogem mentah kepada Joko sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Joko ditangkap warga setempat di lokasi kejadian. Setelah mendapat laporan, petugas yang melakukan patroli keliling langsung menuju lokasi kejadian. Pengakuan pelaku terbelit kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Rekam Jejak Kejahatan

Polisi langsung menggelandang pelaku ke Polsek Kartasura untuk dimintai keterangan. Joko diketahui memiliki rekam jejak kejahatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Joko pernah dua kali masuk penjara lantaran melakukan tindakan pelanggaran pidana di Karanganyar. Dia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017 dan kasus perjudian pada 2020.

Baca juga: Kodim & Polres Sukoharjo Bareng Komunitas & Artis Bagikan 1.000 Takjil

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor, lima tabung gas, tiga gembok besi yang rusak, dan satu kunci letter L yang telah dimodifikasi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun.

“Kami mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan selama Ramadan. Kegiatan ronda digalakkan kembali pada malam hari,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya