Solopos.com, SOLO -- Penyidik Polresta Solo melibatkan empat orang saksi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dua orang di Banyuanyar, Banjarsari, Kamis (14/5/2020) pagi.
Dalam rekonstruksi itu beberapa saksi memeragakan adegan seperti saat berpapasan dengan pelaku, memanjat ke lantai II, hingga mendobrak pintu rumah kontrakan korban.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Dalam kronologi penemuan mayat pada Rabu (8/4/220) lalu itu, salah seorang saksi, PN, yang merupakan kerabat korban perempuan saling mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan.
Mal Soloraya Dipadati Pengunjung, Padahal Masih Darurat Virus Corona
Hingga larut malam, korban perempuan TR, warga Ngadirojo, Wonogiri, tak kunjung pulang. Saat rekonstruksi, saksi PN memeragakan saat dirinya menyusul TR ke rumah kontrakan TKP pembunuhan Banyuanyar, Solo, itu. PN datang bersama putranya, YG.
Saksi PN beberapa kali mencoba menelepon TR namun tidak direspons. Saat sampai di rumah kontrakan, PN berpapasan dengan tersangka AMC alias C alias G, warga Gilingan, Solo.
Mendobrak Pintu Kamar
Saat itu, AMC hendak meninggalkan rumah kontrakan korban itu menggunakan sepeda motor milik korban lelaki. Saat pagi, AMC membawa tas ransel hitam yang diletakkan di antara kaki motor jenis Honda Vario itu.
Tambah Lagi, 12 PDP dan 1 Pasien Positif Covid-19 Sragen Sembuh
Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan itu berlanjut dengan saksi PN menelepon rekannya, JK, untuk segera menuju lokasi di Banyuanyar, Solo. PN juga meminta bantuan petugas Linmas Banyuanyar, SR, untuk datang ke lokasi.
Saat JK datang, ia diminta PN untuk memanjat ke lantai II rumah kontrakan. Saat itulah, JK melihat dua korban sudah tergeletak di lantai II. Lalu, para saksi mencoba masuk melalui pintu utama hingga akhirnya mendobrak pintu kamar.
Para saksi menemukan kedua korban tergeletak dalam keadaan telanjang. "Reaksi racun tikus sangat cepat, bagian dalam tubuh korban berefek panas," ujarnya Kasatreskrim AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Dalam reka adegan ini, Purbo membenarkan ada empat saksi yang dilibatkan. Di antaranya ada saksi yang pertama berpapasan dengan tersangka dan saksi yang pertama melihat korban.
Ia menambahkan tidak ada adegan yang disangkal oleh saksi maupun tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Banyuanyar, Solo, itu. Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan 38 adegan terbagi di dua lokasi .
Kedua lokasi itu yakni tempat kejadian perkara (TKP) dan di kawasan Pasar Burung Depok saat tersangka membeli tiga bungkus racun tikus.