SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pelayanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo Kompleks Balai Kota Solo, Rabu (2/2/2021). (Istimewa/Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah)

Solopos.com, SRAGENOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah membuka layanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL)  On The Spot di Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo di Kompleks Balai Kota Solo, Rabu (2/2/2021) mulai pukul 09.30 WIB. Warga Soloraya dapat membuat aduan terkait masalah layanan publik di daerahnya melalui Ombudsman Jateng.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan biasanya masyarakat menyampaikan aduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui telepon, WhatsApp, bersurat, dan datang ke kantor di Semarang. Ombudsman mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui PVL On The Spot.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami mendatangi agar lebih dekat, terutama menjemput laporan ke masyarakat yang selama ini tidak bisa disampaikan karena hal-hal teknis, mungkin merasa jauh dan mungkin belum memahami betul fungsi Ombudsman,” kata dia kepada Solopos.com di Sragen, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Awasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Ini Pesan Ombudsman Jateng

Dia mengatakan Ombudsman menerima laporan dan akan meneliti laporan di tempat. Laporan yang berkaitan penyelenggaraan layanan publik di Solo akan disampaikan kepada instansi terkait pada Rabu itu juga.

“Masyarakat cukup menyiapkan identitas legal. Kemudian kalau identitasnya kalau gak punya ya sampaikan persoalannya yang paling mendasar, persoalan tentu akan kami proses secara berkala,” paparnya.

Menurut dia, Ombudsman menerima keluhan, harapan, dan aduan terkait pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, data kependudukan, kesejahteraan sosial, perizinan, infrastruktur, pemukiman, jaminan sosial, dan lain-lain. Warga Soloraya bisa melapor ke layanan PVL atau nomor 08119983737.

Baca Juga: 241 Aduan Masuk Ke Ombudsman Jateng Selama 2021, Terbanyak Soal BPJS & THR

Farida mengklaim Ombudsman cepat menyelesaikan aduan yang bersifat pelayanan dasar, antara lain masalah penahanan ijazah dari satuan pendidikan serta BPJS Kesehatan yang tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan pemiliknya.

“Ada banyak kasus penahanan ijazah, termasuk di Kota Solo. Kami pernah diskusi dengan pejabat setempat terkait ijazah yang ditahan tapi tidak disampaikan. Ombudsman bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Ada masalah biaya kami berkoordinasi dengan Baznas atau lembaga CSR lain karena ijazah ini kan dokumen dasar yang merupakan hak masyarakat, jangan sampai ditahan. Itu pelanggan yang bersifat malaadministrasi,” ungkapnya.

Adapun Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Sebut Penanganan Pengungsi Merapi di Klaten Kurang Maksimal, Kenapa?

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya