SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO—Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman, tidak mempersoalkan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Solo melalui Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) terkait tanah Sriwedari.

Anwar Rachman menyebut sudah tidak ada langkah hukum lain yang dapat membatalkan putusan MA yakni Sriwedari sebagai milik ahli waris. Saat dihubungi Solopos.com, Selasa (25/5/2021), Anwar mengatakan persoalan dua HP untuk membatalkan putusan Sriwedari sebagai milik ahli waris jelas tidak bisa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya, jika bukti dua HP itu diterbitkan sebelum keputusan kepemilikan lalu terlupa tidak digunakan sebagai gugatan maka upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) sebagai bukti baru. Padahal, bukti baru itu diterbitkan Januari 2020 setelah putusan inkrah, anmaning, dan objek disita. Ia menduga ada pelanggaran hukum dalam perkara itu.

“Kalau penggugat mengajukan derden verzet itu keliru. Mereka tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai pemohon derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Pemkot itu termohon eksekusi, bukan pihak ketiga. Pemkot itu para pihak, termohon satu,” papar dia.

Baca Juga: Kantor CIMB Niaga Finance Solo Dibobol Maling, Komputer dan HP Raib

Justru Rugi

Ia menjelaskan pihak ketiga dalam derden verzet itu merupakan pihak ketiga tidak ikut berperkara. Ia mencontohkan, jika Sriwedari ada sertifikat hak milik (SHM) seluas 100 meter persegi atas nama seseorang, seseorang itu bisa mengajukan derden verzet karena tidak berperkara. Sedangkan, Pemkot jelas masuk dalam perkara Sriwedari ini. Lalu, terkait gugatan yang diajukan FKPPI, Anwar menyebut FKPPI mengajukan gugatan atas nama kuasa Pemkot Solo.

Ia menjelaskan ahli waris justru merugi dalam perkara Sriwedari ini karena tanah Sriwedari digunakan Pemkot Solo namun tidak membayar sewa. Anwar menyebut sebelum tahun 1983, Pemkot Solo membayar sewa namun 1983 hingga saat ini belum membayar sewa. Ia menyebut jika Pemkot Solo membayar sewa, tentu saja mengakui bahwa tanah Sriwedari bukan miliknya.

“Justru kami yang dituduh merampas tanah milik Pemkot. Pemilik barang juga syarat untuk mengajukan derden verzet, tetapi Pemkot itu bukan pemilik tetapi pemakai,” imbuh dia.

Baca Juga: Jasad Mahasiswi UNS Solo Ditemukan di Indekos Masih Pakai Headset

Anwar menyebut HP 26 dan HP 46 yang dipersoalkan penggugat merupakan legalitas yang diberikan kepada Pemkot Solo untuk memakai tanah sebagai kepentingan dinas bukan memiliki tanah itu. Lalu, hak itu juga sudah dinyatakan gugur berdasarkan putusan pada 2013 lalu. Kepemilikan tanah itu sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa di otak-atik lagi.

“Semua upaya hukum sudah tertutup. Suka tidak suka, mau tidak mau, harus tunduk pada putusan pengadilan. Dalam putusan itu jelas luas dan batasan,” papar dia.

Ia menambahkan seluruh ahli waris masih ada. Tidak perlu seluruh ahli waris menghadiri persidangan. Ia mengaku sengaja tidak memunculkan seluruh ahli waris. Seluruh persoalan formil, materiil telah menguji batas tanah dan asal-usul tanah. Pengujian itu telah melalui 18 putusan inkrah yang sudah selesai.

Baca Juga: Terkait Polemik Ganjar dengan DPP PDIP, Begini Saran Rudy

“Ahli waris masih utuh semuanya, sudah tidak ada upaya hukum lagi. Kalau gugatan memang bisa saja masuk. Pengadilan kan tidak bisa menolak sebuah perkara. Tetapi kan putusannya sudah jelas. Biasa-biasa saja kami menyikapi gugatan ini,” ucap Anwar.

Ia mengatakan tanpa mengurangi rasa hormat, digugat sebanyak 20 kali pun putusan itu tidak bisa dibatalkan. Upaya hukum lain sudah tidak ada dalam persoalan ini.

Ia mengatakan setelah pandemi selesai, proses eksekusi tetap akan dilaksanakan. Proses eksekusi berupa pengosongan barang-barang dan penghuni bukan pembongkaran Sriwedari.

Ia mencontohkan kasus-kasus lain yang ramai menjelang eksekusi. Namun, setelah eksekusi semuanya berjalan sewajarnya. “Siapa sih orang yang legawa kalah, kalau berkelit ya yang masuk akal, jangan memalukan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya