SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi atas tuntutan delapan tahun oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya menyatakan Putri Candrawathi mengganti pakaiannya dengan baju seksi di rumah dinas suaminya Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga sebagai bagian dari skenario pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, baju seksi itu bagian dari skenario pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Sambo.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Terhadap tudingan jaksa tersebut, Putri Candrawathi, membantah keras. Putri menyatakan pakaian yang dikenakannya di rumah dinas Sambo masih sopan dan jauh dari kesan seksi.

“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutannya,” kata Putri Candrawathi ketika membacakam pleidoi (nota pembelaan)-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023), seperti dilihat Solopos.com dari siaran KompasTV.

Putri Candrawathi menyatakan dirinya memiliki kebiasaan berganti pakaian setiba di rumah seusai bepergian.

Dalam kejadian tanggal 8 Juli 2022, ia berganti pakaian setiba di rumah Jl. Duren Tiga karena pakaian yang ia kenakan merupakan pakaian sejak berangkat dari Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mengganti dengan pakaian tidur, Putri Candrawathi mengaku lantas tidur di ranjang hingga kemudian terjadi penembakan terhadap Yosua.

Putri menegaskan tidak mengetahui peristiwa penembakan karena sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.

“Saya sepenuhnya tidak mengetahui peristiwa penembakan karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup,” ujarnya.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum. Dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga sama-sama dituntut delapan tahun.

Richard Eliezer yang membongkar skenario jahat Ferdy Sambo dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 12 tahun.

Sementara Ferdy Sambo dituntut paling tinggi yakni pidana penjara seumur hidup.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi kembali melontarkan tudingan untuk mendiang Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Setelah konsisten dengan tudingan perkosaan terhadapnya, istri Ferdy Sambo itu juga menuduh Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.

Putri Sambo mengklaim merasa malu dan hancur atas peristiwa yang terjadi pada dirinya.

Tudingan itu dilontarkan Putri Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), sebagaimana ditayangkan langsung sejumlah televisi swasta.

Menurut Putri, ancaman pembunuhan itu dilontarkan mendiang Yosua saat memperkosa dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 siang hari.

Padahal pada pagi harinya Ferdy Sambo baru meninggalkan rumah tersebut setelah pada dini hari pasangan suami istri itu merayakan ulang tahun ke-22 pernikahan mereka.

Dalam pembacaan nota pembelaan yang diisi rangkaian kalimat yang kadang puitis itu, Putri menyatakan sangat ketakutan atas ancaman pembunuhan oleh salah satu ajudan suaminya tersebut.

“Yosua melakukan perbuatan keji, melakukan kekerasan seksual, menganiaya, mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan terhadap saya,” ucap Putri dengan nada yang beberapa kali tertahan, seperti dilihat Solopos.com dari siaran KompasTV.

Jika waktu boleh diputar kembali, kata Putri, dirinya lebih suka untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada siapapun, termasuk suaminya.

Dengan kasus yang kini viral secara nasional dan internasional, ia mengaku mengalami trauma mendalam dan merasa malu berkepanjangan.



Putri bertutur, sesampai di rumahnya di Jl. Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dirinya memberanikan diri bercerita peristiwa di Magelang kepada suaminya yang kala itu masih berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ia menceritakan suasana ketika berdua dengan suaminya sangat dingin. Suaminya, klaim dia, hanya terdiam menahan marah atas peristiwa yang terjadi di Magelang.

“Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat. Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut,” tutur Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya