SOLOPOS.COM - Salah satu rekan Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi bersama puluhan lainnya datang ke PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Ada pemandangan tak biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Puluhan rekan seangkatan Bharada Richard Eliezer di Brimob Polri datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada Richard Eliezer.

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

Hari ini Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bagi mereka, Richard Eliezer tidak pantas dituntut penjara 12 tahun karena sudah berlaku jujur membuka skenario jahat Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua.

“Masak kejujuran tidak ada harganya. Kejujuran itu di atas segalanya. Enggak pantas (dituntut 12 tahun), dia sudah berlaku jujur,” ujar salah satu rekan Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi, seperti dilihat Solopos.com dari siaran KompasTV, Rabu (25/1/2023).

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan Eliezer salah karena membunuh Yosua meskipun hal itu dilakukan di bawah tekanan seorang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Namun karena Eliezer jujur dengan menjadi justice collaborator, seharusnya tuntutan untuk rekannya tersebut diringankan.

“Kalau bisa bebaskan biar bisa bergabung lagi dengan kami,” katanya.

Iqbal Fauzi mengatakan ia dan teman-temannya bukan sebagai rekan Eliezer melainkan saudara.

Di Brimob Polri, kata dia, suasananya kekeluargaan sehingga satu sama lain saling mendukung.

Berkaitan dengan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer, Iqbal menyatakan tidak adil lantaran rekannya tersebut di bawah tekanan Ferdy Sambo.

“Kami ini bawahan, pangkat paling rendah, melaksanakan perintah. Bagaimana kami bawahan tapi dihargai,” tandasnya.

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menyebut konsep justice collaborator harus disajikan dalam pleidoi Eliezer agar hukumannya dapat diringankan.

Menurutnya, seorang justice collaborator harus mendapatkan penghargaan karena membuka kejahatan lebih besar yang melibatkan dirinya.

“Karena membongkar kasus, dalam konsep hukum kita seharusnya seorang justice collaborator mendapatkan hukuman yang paling ringan dibandingkan para terdakwa yang ada. Semoga hakim nanti mempertimbangkan ini,” ujarnya seperti dikutip dari siaran MetroTV, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya