SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akhirnya menerbitkan surat edaran atau SE untuk mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa-Bali.

Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menandatangani SE No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19 itu pada Jumat (8/1/2021) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

SE Wali Kota itu berlaku pada 11-25 Januari yang didahului dengan pencabutan SE No 067/08 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketentuan PSBB Solo: Pasar Tradisional Tetap Buka, 75% ASN Bekerja Dari Rumah

Sedianya, SE No 067/08 berlaku hingga 19 Januari. Rudy mengatakan SE Wali Kota Solo tentang PPKM untuk mendukung PSBB Jawa-Bali itu diterbitkan lantaran lonjakan kasus yang terjadi selama empat bulan terakhir. Selain itu juga munculnya varian baru virus Covid-19.

Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Poin-poin SE tersebut membahas tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan.

Selain itu juga warung makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL), toko modern, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, toko kelontong, dan gedung pertemuan.

Soloraya Berlakukan PSBB, Begini Tanggapan Pengelola Hotel dan Mal

Semuanya hanya boleh buka pada pukul 10.00 WIB-19.00 WIB. Seluruh tempat hiburan, game online/warnet, dan sarana olahraga wajib tutup total.

Pembatasan Tempat Ibadah

Namun, SE mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau tidak lebih dari 50% dari kapasitas gedung.

“Kami juga membatalkan rekomendasi kegiatan selama PPKM berlangsung. Hajatan di hotel, musrenbang, dan sebagainya dibatalkan semua,” ucap Rudy.

MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Dari China Halal Dan Suci

Poin lainnya dari SE untuk mendukung PSBB Jawa-Bali di Kota Solo yakni kegiatan konstruksi. Kegiatan ini boleh beroperasi penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan.

Transportasi Umum

Begitu pula operasional transportasi umum Batik Solo Trans hingga pukul 21.00 WIB dengan jaga jarak. Jika ada pelanggaran, Tim Cipta Kondisi akan bergerak, termasuk hik atau angkringan yang buka lebih dari aturan jam malam akan langsung ada tindakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan sesuai SE tersebut Satpol PP akan patroli rutin 24 jam.

Legislator DPRD Solo Sebut Kuota Penerima BST Bulan Ini Berkurang 9.000-An Orang

“Sanksinya bertahap. Apabila sanksi pertama teguran lisan tidak mempan, ya teguran tertulis. Kemudian pembubaran kegiatan, harus rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam pada fasilitas umum yang ditentukan,” ucapnya.

Untuk pelaku usaha, Arif menambahkan kalau beroperasi lewat dari jam operasional akan langsung ditindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya