SOLOPOS.COM - Hypermart Solo Grand Mall (SGM) memasang stiker bertuliskan batas antrean demi menerapkan pembatasan sosial dan jarak di masa pandemi Covid-19. (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO -- Rencana pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa-Bali termasuk Soloraya mendapat tanggapan dari pengelola hotel dan pusat perbelanjaan.

Mereka masih menunggu aturan turunan dari masing-masing daerah terkait penerapan PSBB yang merupaka kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Wilayah Soloraya termasuk daerah yang mesti melaksanakan pengetatan demi mencegah terus berkembangnya kasus Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 membatasi operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, dine in makan di tempat maksimal 25%, hingga penghentian fasilitas umum dan kegiatan sosial.

PSBB Hanya Batasi Kerumunan, Warga Solo Diminta Tak Usah Khawatir

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Bidang Humas dan Promosi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Sistho A Sreshtho, mengatakan mendukung PSSB mengingat situasi pandemi Covid-19 belum membaik, termasuk di Soloraya.

“Kami dukung, keputusan tersebut pasti memiliki tujuan yang baik. Sampai saat ini kami menunggu peraturan dari pemerintah daerah. Masing-masing daerah diberi keleluasaan untuk menyikapi ini,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (7/1/2021).

Operasional Restoran

Sistho menjelaskan terkait operasional restoran juga masih menanti aturan turunan dari masing-masing daerah. Dengan begitu, PHRI belum bisa memutuskan secara internal yang nantinya juga berlaku untuk anggotanya.

Waduh, Ruang Isolasi Covid-19 RS Kota Solo Tinggal Tersisa 174 Bed

Pada sisi lain, ia berharap pemda wilayah Soloraya turut mempertimbangkan dampak dari regulasi yang bakal mereka keluarkan terkait PSBB. Hal ini mengingat banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor bisnis baik perhotelan maupun restoran.

Tak bisa dimungkiri, sejumlah pembatasan sosial yang akan diterapkan bakal memengaruhi keberlangsungan bisnis, operasional jam kerja, hingga pengupahan.

“Rekan-rekan di PHRI sudah banyak sekali berinvestasi khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan. Sebagian besar hotel sudah mengantongi CHSE dari Kementerian Pariwisata. Jangan sampai apa yang sudah kami lakukan ini menjadi sia-sia. Hotel ini adalah tempat penerapan protokol kesehatan Covid-19 paling konsisten,” paparnya.

Jelang PSBB, Wali Kota Solo: Seluruh Daerah Harus Kompak Dan Koordinasi

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) Solo, Veronica Lahji, juga mengatakan masih menunggu aturan turun dari pemerintah daerah Soloraya terkait PSBB. Misalnya Solo, pusat perbelanjaan masih mengacu pada surat edaran (SE) Wali Kota terakhir.

Pengurangan Tenaga Kerja

Dalam SE itu menyebut operasional pusat perbelanjaan pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB. “Kami ikut saja peraturan pemerintah daerah, apa pun keputusannya. Kalau keberatan iya, tapi kami menyayangkan ini pasti berdampak pada banyaknya pengurangan tenaga kerja, efisiensi tenaga kerja. Karena tenant mempekerjakan staf sesuai sif. Kalau ada pengurangan jam kerja otomatis ada pengurangan tenaga,” ungkapnya.

Terpilih Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Dapat Warisan 12 Kursi Pejabat Kosong

Sementara itu, Carrefour Service Client and Secretary Carrefour Transmart Pabelan, Laily Hidayati, mengatakan jika PSBB diterapkan pihaknya siap menjalankan. Namun demikian, ritel modern ini menunggu aturan teknis lanjutan dari Pemkab Sukoharjo.

“Kalau memang ada aturan PSBB ikut saja. Paling kami maksimalkan jam operasional sama layanan home delivery. Kalau hari biasa operasional kami 10.00 WIB-20.00 WIB. Sementara weekend atau tanggal merah pukul 09.00 WIB-21.00 WIB,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya