SOLOPOS.COM - Ilustrasi persebaran virus corona pemicu Covid-19 di udara. (Bisnis)

Solopos.com, SOLO -- Warga Solo diminta tak perlu terlalu khawatir dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada 11-25 Januari 2021. Hal itu karena substansi pokok PSBB Jawa-Bali yaitu bagaimana mencegah terjadinya kerumunan yang dapat pemicu persebaran Covid-19.

Tak ada pelarangan bagi masyarakat untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain. Untuk itu masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu panik menyikapi kebijakan tersebut. Pendapat itu disampaikan anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saya rasa ini [PSBB] pengetatan dalam mencegah kerumunan, bukan pengetatan dalam mencegah orang masuk wilayah. Jadi masyarakat jangan terlalu panik. Lebih baik ayo sama-sama kita tunggu informasi lebih dalam lagi,” ujarnya, Kamis (7/12021).

Jelang Vaksinasi Covid-19, Begini Pesan Legislator DPRD Solo

Pendapat Ginda mendasarkan tidak adaya ketentuan dalam PSBB yang melarang warga masuk ke Solo, juga tidak ada ketentuan wajib karantina. Yang diatur dalam kebijakan PSBB pemerintah pusat menurutnya terkait work from home dan jam operasional usaha.

Rumah makan pun masih boleh berjualan dengan ketentuan hanya melayani 25 persen dari kapasitas yang ada. Rumah makan atau restoran boleh tetap beroperasi dengan mengutamakan layanan drive thru atau beli untuk dibawa pulang.

Win-Win Solution

“Sampai hari ini tak ada ketentuan yang melarang masuk ke Solo, tak ada ketentuan wajib karantina. Yang utama WFH, tempat usaha tutup jam 19.00 WIB. Jadi saya rasa ekonomi tetap bisa berjalan. Tinggal diatur dengan win-win solution,” imbuhnya.

Bau Limbah Kembali Dikeluhkan, Pemkab Sukoharjo: PT RUM Harus Kurangi Produksi!

Ginda menilai bila berbicara terkait ketentuan di Solo biar Pemkot Solo yang memberikan arahan. Apalagi sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/08 tertanggal 5 Januari 2021. Dalam SE itu sudah jelas tentang jam operasional tempat usaha.

Ihwal adaya kekhawatiran pelaku usaha perhotelan, Ginda menilai menjadi kewajiban Pemkot Solo untuk memberikan penjelasan. “Kan tidak ada larangan naik pesawat, tidak ada keharusan karantina, tak ada larangan menginap hotel,” katanya.

Bila dibandingkan kebijakan PSBB beberapa bulan lalu, Ginda menilai PSBB kali ini tidak lebih ketat. Tapi menurutnya, butuh komitmen semua pihak agar persebaran Covid-19 bisa benar-benar bisa dikendalikan hingga program vaksinasi berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya