SOLOPOS.COM - Tersangka TV,  perempuan paruh baya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan merek saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara di Mapolresta Jogja, Rabu (16/3/2022).  Harian Jogja/Yosef Leon 

Solopos.com, JOGJA — Seorang wanita asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polresta Jogja karena memproduksi kapur barus palsu dan tindak pidana pemalsuan merek salah satu produk kapur barus skala nasional.

Wanita berinisial TV, 40, itu memproduksi kapur barus di pabrik berskala rumahan di wilayah Sukoharjo sejak 2019. Bahkan produksi kapur barus palsu ini sudah dipasarkan hingga lintas provinsi.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

TV ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan salah satu warung di wilayah Bugisan, Mantrijeron, pada 11 Februari lalu. Saat itu, penjual melihat ada yang berbeda dengan produk kapur barus itu. Kemudian dia melaporkannya ke pihak distributor dan meneruskan temuan itu ke Polresta Jogja.

Baca Juga: Bentrokan Antar Kelompok Pemuda Terjadi di Jogja, Ini Pemicunya

Atas laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

“Kami mendapati informasi bahwa tersangka tengah berada di bojonegoro, Jawa Timur, untuk membeli bahan kapur untuk kemudian diproduksi dan kemudiaan diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (16/3/2022).

Rumah Produksi di Sukoharjo

Setelah TV tertangkap, penyidik dari Polrestas Jogja melakukan pemeriksaan di tempat produksi kapur barus palsu yang ada di perumahan Solo di Lenganharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Di tempat itu, polisi mengamankan sebanyak 1.982 kardus kosong, 217 kardus produk siap edar, 80 produk siap kemas, lima karung yang berisi plastik kemasan yang sudah bercap merek, serta mesin yang digunakan untuk memproduksi plastik kemasan.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kapur tulis biasa yang kemudian dicelupkan ke dalam cairan insektisida. Produk tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan bahan baku yang sekilas mirip dengan produk asli.

Baca Juga: Ditabrak Ambulans, Seorang Remaja Asal Bantul Meninggal

Dari kemasan luar, hanya pada bagian tertentu saja yang jika dilihat dengan cermat tampak perbedaan yang kentara.

Misalnya, di bagian kemasan depan produk yang terdapat tanda khusus berwarna emas. Pada produk asli, tanda emas terlihat kontras namun di produk palsu kabur dan tidak terlalu jelas.

Sementara pada bagian dalam produk yang masih terbungkus plastik, yang asli terdapat tulisan merek dengan dibubuhi warna merah muda. Sedangkan produk palsu condong ke warna merah.

Akibat produksi kapur barus palsu ini, perusahaan bahkan mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar setiap bulan akibat temuan produk ini.

Baca Juga: Rawan Banjir dan Tsunami, Bantul Masih Butuh Puluhan EWS

Sementara iti, tersangka TV mengaku mengetahui cara membuat produk kapur barus palsu itu dari saudaranya. Sejak beroperasi empat tahuan lalu, dia mengaku bisa memasarkan produk itu ke berbagai daerah, seperti di Jogja, Medan, dan daerah lainnya.

“Kadang juga ada sales yang membeli dan bantu memasarkan. Saya punya enam karyawan, tapi untungnya tipis,” jelas dia saat dihadrikan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja.

Dalam satu bulan, TV mengaku bisa menjual sebanyak 60-80 karton dengan harga jual Rp400.000 per karton. Harga jual itu dipatoknya lebih murah dibanding dengan produk aslinya. Perbedaan harganya dengan produk asli bahkan mencapai Rp500.000-Rp700.000 per karton.

“Untungnya tidak banyak. Kalau bersih hanya sekitar Rp5 juta, tapi kadang juga minus,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat (1), Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU RI No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya