SOLOPOS.COM - ilustrasu Masker. (Freepik.com) Masker adalah salah satu barang yang mendapat fasilitas pajak impor.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencabut fasilitas pajak impor untuk sejumlah barang yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 7 Juli 2020 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/2020 yang memperbaharui PMK No. 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Melalui beleid ini, pemerintah mengubah daftar barang yang memperoleh fasilitas pajak impor sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Gunung Merapi Menggembung, Segawat Apa Kondisinya?

Dalam bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menyebutkan ketersediaan beberapa jenis barang untuk penanganan Covid-19 telah terpenuhi. Penggunaan barang impor kini dapat disubstitusi dengan produksi dalam negeri.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta untuk memberi kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas,” demikian bunyi poin c dalam pertimbangan PMK 83/2020 seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (9/7/2020).

Waduh Ada Perampasan Kunci Motor di Sriwedari Solo, Korbannya Warga Palur

Daftar Barang Impor yang Tak Lagi Terima Fasilitas

Dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan barang penanganan Covid-19 yang belum diproduksi di dalam negeri, pemerintah memang memberi sejumlah fasilitas pajak impor.

Fasilitas pajak penanganan Covid-19 tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pembebasan barang-barang tersebut dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Positif Corona, Kakak Beradik Dokter di Semarang Meninggal

Adapun, barang-barang yang tak lagi tercantum dalam daftar penerima fasilitas pajak ini antara lain hand sanitizer, zat disinfektan, dan produk mengandung zat disinfektan (siap pakai).

Fasilitas pajak impor masker yang sebelumnya diterima tiga pos tarif kini berkurang menjadi dua pos tarif. Hal serupa pun berlaku pada fasilitas pada pakaian pelindung yang sebelumnya menyasar 11 pos tarif, kini hanya diberikan pada dua pos tarif.

Pemerintah juga tak lagi mencantumkan alat pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, dan pelindung kepala dalam daftar penerima fasilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya