SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK. (Hyundai)

Solopos.com, SOLO-Agar tidak bingung, ketahui cara mengurus dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang hilang. Simak ulasannya di tips otomotif berikut ini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor, terutama saat bepergian menggunakan kendaraan tersebut.  Tanpa adanya dokumen yang satu ini maka siap-siap saja untuk menghadapi masalah. Mulai dari kena tilang atau tak bisa bisa keluar dari tempat parkir tertentu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kejadian STNK hilang entah karena kecopetan atau ketlingsut bisa menimpa siapa saja. Jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang hilang, simak terlebih dahulu cara mengurusnya. Dirangkum dari situs  resmi polri.go.id, Sabtu (6/5/2023), ada enam dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang meliputi:

– Formulir permohonan
– Laporan Polisi kehilangan STNK
– Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
– Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
– Surat keterangan leasing
– Identitas pemilik

Lebih detailnya, formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mendapatkannya sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan. Sementara itu untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan jika BPKB masih berada di pihak leasing. Dengan kata lain kredit kendaraan bermotor tersebut belum lunas.

Pemilik tak perlu meminta legalisir BPKB dari leasing seandainya kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan sendiri.  Selanjutnya untuk identitas pemilik yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK.

Sedangkan, syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang. Sebenarnya dokumen inilah yang sebaiknya diurus pertama kali sesegera mungkin setelah STNK hilang.

Surat keterangan kehilangan ini ibaratnya akan menjadi “landasan” bagi kantor Samsat untuk menerbitkan STNK yang baru.  Masih terkait cara bikin STNK yang hilang, seorang pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dana untuk mengurusnya.

Rincian biaya untuk membuat STNK yang hilang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Detail lebih lengkapnya bisa disimak pada tabel di bawah ini :

Kendaraan Roda 2 atau 3

Penerbitan Rp100.000
Pengesahan Rp25.000

Kendaraan Roda 4 atau Lebih

Penerbitan Rp200.000
Pengesahan Rp50.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya