SOLOPOS.COM - Peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru sedang mengerjakan soal tes di SMAN 1 Purwodadi, Senin (13/9/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah dibuka pada hari ini, Selasa (25/10/2022).

Bagi calon pendaftar PPPK Guru 2022 bisa melakukan login ke link https://sscasn.bkn.go.id/.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Di situs tersebut, calon PPPK Guru 2022 harus membuat akun terlebih dahulu.

Setelah akun selesai dibuat, maka proses pendaftaran PPPK Guru 2022 baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Beberapa Guru PPPK Daftar Panwascam, Disdikbud Boyolali Tegas Melarang!

Cara membuat akun:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

Baca Juga: Kemendikbudristek: Dibuka Awal Oktober 2022, Kuota Guru PPPK 319.797 Lowongan

5. Masukkan kode CAPTCHA Submit

6. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

Setelah kembali masuk, calon pendaftar akan diminta memasukkan beberapa syarat dan dokumen yang akan digunakan untuk mendaftar PPPK Guru 2022 tersebut.

Syarat PPPK Guru 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Surat keterangan berkelakuan baik.

Baca Juga: Ingin Daftar Guru ASN PPPK, Harus Miliki Sertifikat Pendidik

10 Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.



Dokumen Pendaftaran:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Nama Tercatut di Sipol, Guru PPPK dan Honorer Ikut Klarifikasi di KPU Boyolali

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan

5. Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Baca Juga: Menpan RB: Lebih dari Sejuta Honorer dan Nakes Diangkat Jadi PPPK 2022

8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Link Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022, Klik sscasn.bkn.go.id”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya