SOLOPOS.COM - Perincian gaji PPPK berdasarkan golongan menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga guru resmi dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Pada pendaftaran kali ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Pengumuman seleksi tersebut secara resmi tertuang dalam Permenpan-RB 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Mengutip situs Gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi penerimaan PPPK guru 2022 ini dibuka dari 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022. Ada beberapa tahap yang bakal dilalui pendaftar untuk mengikuti seleksi ini. Mulai dari seleksi administrasi, penilaian, hingga seleksi kompetensi.

Ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022. Berikut ini di antaranya.

Baca Juga: Kumpulan Bahasa Gaul di Solo yang Wajib Kamu Tahu

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Daftar 133 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi dari BPOM, Bebas Cemaran EG & DEG

Kemudian, ada pula dokumen-dokumen yang juga harus disiapkan oleh pendaftar dalam seleksi PPPK khusus tenaga guru 2022.

Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Bukan Danau Toba, Ternyata Ini Dia Danau Terdalam di Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya