SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh saat hajatan (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Sukoharjo kembali diperpanjang dengan masa berlaku 1-14 Juni mendatang.

Dalam pengaturan perpanjangan PPKM Mikro ini, Pemkab Sukoharjo memberi kelonggaran kegiatan seni budaya dapat dilaksanakan. Namun hal itu dengan ketentuan tanpa kontak fisik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/1645/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Di Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan kegiatan hajatan pernikahan masih menjadi perhatian serius pada PPKM kali ini.

Baca Juga: Kelulusan SMP Diumumkan Sore Ini, Disdikbud Sukoharjo: Siswa Menunggu di Rumah Saja

Agar tidak terjadi kerumunan dalam masa PPKM mikro yang diperpanjang tersebut, Bupati Sukoharjo mengingatkan masyarakat bahwa hajatan pernikahan hanya boleh menggunakan sistem banyu mili. Hajatan tidak boleh menyediakan kursi dan makan di tempat.

"Masyarakat jangan terlena karena saat ini pandemi belum selesai. Memang saat ini musimnya wong duwe gawe atau hajatan," ujarnya saat wawancara dengan wartawan, Jumat (4/6/2021).

Hajatan Dengan Sistem Bayu Mili

Pemkab mempersilakan warga menggelar hajatan dengan sistem banyu mili dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain hajatan, Bupati juga mempersilakan kegiatan seni budaya digelar asalkan dengan ketentuan tanpa kontak fisik.

Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Dispendukcapil, Layanan Adminduk Sukoharjo Segera Hadir Di Tiap Desa

Kegiatan sosial budaya seperti konser musik, dangdutan yang dapat menimbulkan kerumuman juga hanya bisa dilaksanakan di zona hijau. Ketentuanya maksimal hingga pukul 21.00 WIB dan hanya boleh menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas atau tidak melebihi 100 orang.

Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kegiatan seni budaya juga tidak boleh ada kontak fisik dengan tamu atau penonton," katanya.

Etik mengatakan pelonggaran kegiatan seni budaya selama masa PPKM mikro yang diperpanjang hingga 14 Juni di Sukoharjo sekaligus mewadahi para pelaku seni dan budaya yang selama ini terpukul akibat pandemi Corona. Etik pun telah meminta camat, Kapolsek, Danramil, dan kepala desa untuk memantau wilayah masing-masing terkait warga yang punya kerja atau hajatan.

Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Di Sukoharjo Mulai Naik, Tapi Masih Aman

Satgas Intensifkan Pengawasan

Warga yang diundang dimbau kalau datang harus memakai masker dan setelah memberikan ucapan selamat langsung pulang. "Jadi, tidak ada kursi untuk duduk berlama-lama, makanan dibawa pulang. Saya minta bantuan masyarakat agar corona segera selesai. Jangan sampai kasus melonjak seperti beberapa daerah di Soloraya," ujarnya.

Jubir Satgas Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengakui saat ini merupakan bulan di mana banyak warga menggelar hajatan. Karena itu Satgas Covid-19 Sukoharjo akan terus mengintensifkan pengawasan di lapangan apalagi PPKM Mikro juga diperpanjang.

Baca Juga: Ini 4 Kecamatan Dengan Angka Kematian Tertinggi Pasien Positif Covid-19 Di Sukoharjo

"Tidak ada larangan dari pemerintah terkait dengan hajatan sepanjang memenuhi prokes. Artinya silakan melakukan tetapi prokesnya juga harus terpenuhi," katanya.

Yunia menambahkan prokes itu antara lain tamu dan semua orang yang terlibat harus memakai masker, ada tempat cuci tangan, makanan dibungkus dan lokasi hajatan disemprot disinfektan. Selain itu, bagi warga yang sehabis datang ke kerumunan juga tetap harus segera menerapkan prokes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya