SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor dihentikan petugas Satpol PP saat digelar operasi masker di simpang lima Bramen, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (1/7/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengeluarkan SE ihwal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021. Dalam SE tersebut, warga boleh menggelar hajatan terbatas dan bisa diisi dengan hiburan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, menjelaskan pedoman pelaksanaan PPKM mikro mengacu pada sejumlah ketentuan seperti Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2021 serta SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0002350 tentang PPKM berbasis Mikro.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Untuk ketentuan [PPKM kabupaten] ada yang sama dengan sebelumnya [perpanjangan PPKM 26 Januari 2021-8 Februari 2021] ada juga yang tidak,” kata Ronny saat dihubungi Solopos.com, Selasa (10/2/2021).

Baca Juga: Dikeruk 7 Meter Hingga Undang Orang Pintar, 3 Luweng di Pracimantoro Wonogiri Belum Juga Ditemukan

Dalam SE Bupati bernomor 443.5/034 tertanggal 9 Februari 2021 itu, pusat perbelanjaan, warung, hingga tempat usaha kuliner diizinkan buka dengan pembatasan pengunjung serta jam operasional. Begitu pula dengan seluruh objek wisata yang diperbolehkan buka dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan hajatan juga diizinkan digelar dengan pembatasan. Sementara, kegiatan pembelajaran masih dilakukan secara daring. Selain itu, seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Bersinar diminta melaksanakan gerakan Wiwit Jam Sanga Bengi Ora Lunga.

Ronny mencontohkan seperti pembatasan kegiatan hajatan yang lebih longgar dibandingkan dua tahap PPKM sebelumnya maupun saat diberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja. Pada PPKM mikro kali ini, kegiatan hajatan dan resepsi pengantin boleh digelar dengan ketentuan tamu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan kedatangan tamu diatur secara bergiliran.

Lebih Longgar

Hiburan pengisi acara kegiatan hajatan juga diperbolehkan namun dengan ketentuan hajatan selesai hiburan selesai. Ketentuan itu lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya dengan kegiatan hajatan hanya dihadiri keluarga inti serta dilarang mengadakan hiburan.

Disinggung pemberlakuan gerakan Wiwit Jam Sanga Bengi Ora Lunga, Ronny menjelaskan lantaran dalam SE tak diatur ihwal hari pelaksanaan, gerakan itu diharapkan bisa dilaksanakan seluruh komponen di Klaten saban hari. “Ini sifatnya imbauan lah,” kata Ronny.

Baca Juga: Sudah Diresmikan, Pasar Legi Ponorogo Belum Boleh Ditempati, Lho?

Disinggung penanganan kasus Covid-19 berbasis desa hingga RT/RW sesuai penekanan PPKM mikro, Ronny menjelaskan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Inmendagri No 3/2021. Hal itu termasuk penentuan kriteria zonasi pengendalian mulai dari zona hijau, kuning, oranye, serta merah.

“Tentu ada pemetaan yang masuk zonasi. Pemetaan diserahkan ke kecamatan dan desa. Untuk saat ini belum ada data di tingkat kabupaten. karena juga dari tingkat desa maupun kecamatan menunggu keluarnya SE,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya