SOLOPOS.COM - Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya memilih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang akan mengikuti kebijakan pusat tersebut. Pengusaha setempat menyadari ekonomi bakal stagnan dan dikhawatirkan lumpuh akibat PPKM Darurat itu.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan adanya penerapan kebijakan PPKM Darurat akan membuat ekonomi DKI Jakarta stagnan dan mengarah ke kelumpuhan. “Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan dan nyaris lumpuh jika pergerakan manusia dibatasi,” ujar Sarman dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sarman Simanjorang juga meyebutkan hadirnya kebijakan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha. PPKM Darurat diyakini mempengaruhi hasil penjualan yang dapat memberikan dampak buruk kedepannya.

Baca Juga: Selebrasi Rasis Striker Austria Marko Arnautovic Berbuah Skors

Dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung, lanjutnya, pelaku usaha akan mengalami menurunkan omzet, profit, hingga akhirnya cash flow yang semakin terjepit. “Penerapan PPKM Darurat akan menyasar ke semua saktor usaha. Ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Sarman juga menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan memperpanjang masa resesi, khususnya di DKI Jakarta. Hal tersebut, lanjutnya, pasti memengaruhi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Perpanjang Resesi Ekonomi

Menurutnya, kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I/2021 yang masih terkontraksi -1,65% akan berpotensi tetap dizona negatif pada kuartal II/2021. Hal tersebut berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II/2021 yang dipatok 7% karena produk domestik bruto (PDB) DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika ekonomi Jakarta masih minus dikuartal II-2021 maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen,” ucap Sarman.

Baca Juga: Ronaldo Singkirkan Botol Sponsor Euro 2020, UEFA Tutup Mulut

Meski demikian, Sarman Simanjorang mengatakan dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan PPKM Darurat benar-benar nyata dan mampu menekan laju penularan Covid-19 ke level yang paling rendah. “Karena dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk cepat keluar dari krisis ekonomi. Semoga ekonomi Indonesia segera bangkit dan keluar dari zona resesi,” imbuhnya.

PPKM Darurat membuat aktivitas di perkantoran akan diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan diberlakukan kegiatan perkantoran WFO 100 persen.

PPKM darurat ini juga akan mempengaruhi jam operasional pusat perbelanjaan/mall, restoran, kafe dan lapak pedagang kaki lima. Jam operasional akan dibatasi sampai pukul 17.00 dengan menyediakan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen. Bagi restoran yang melayani take way juga akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya