SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan SMP. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, KLATEN — Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SMP secara online di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mulai bergulir mulai Rabu (1/7/2020) hingga Sabtu (4/7/2020).

Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten memastikan tak ada syarat minimal tahun cetak kartu keluarga (KK) serta surat keterangan domisili (SKD) tak berlaku untuk jalur zonasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

PPDB SMP terbagi dalam empat jalur yakni zonasi dengan minimal 50% dari total daya tampung, jalur afirmasi minimal 15 persen%, mutasi perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, dan jalur prestasi maksimal 30%. Pada jalur zonasi, ada syarat melampirkan kartu keluarga (KK).

Mau Berwisata di Indonesia, Turis Wajib Install Aplikasi PeduliLindungi

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Lasa, mengatakan pendaftar PPDB lewat jalur zonasi tetap wajib mengunggah file KK untuk menengetahui jarak domisili dengan sekolah. Hanya saja, tak ada persyaratan minimal tahun cetak KK pada jalur zonasi.

Lasa menjelaskan ada sejumlah pertimbangan terkait tak ada syarat minimal tahun pencetakan KK untuk jalur zonasi PPDB online tingkat SMP di Klaten. Dia mencontohkan beberapa kasus KK yang harus diperbarui.

"Ambil contoh dalam satu KK itu setahun terakhir ada yang menikah dan keluar dari KK sebelumnya untuk membuat yang baru. Otomatis KK diperbarui. Padahal orangnya sudah tinggal di wilayah setempat sudah lebih dari setahun," kata Lasa saat ditemui di Disdik Klaten, Rabu (1/7/2020).

SKD Tak Berlaku

Selain tak mensyaratkan minimal tahun pencetakan KK, surat keterangan domisili (SKD) tak berlaku. Salah satu pertimbangan SKD tak berlaku untuk PPDB online SMP di Klaten menyusul permasalahan SKD pada PPDB di tingkat SMA/SMK.

Soal verifikasi pada jalur zonasi, Lasa mengatakan proses verifikasi tetap dilakukan. Verifikasi itu untuk memastikan keaslian KK yang diunggah. Pengecekan bisa dilakukan bersama Disdukcapil Klaten.

9 Sepeda Motor Hasil Penggelapan Perempuan Serengan Solo Belum Diambil, Diduga Milik Perorangan

Soal pelaksanaan PPDB online di Klaten pada hari pertama, Lasa mengatakan relatif lancar. Hanya saja, ada masalah teknis terkait pengunggahan nilai pada jalur prestasi.

"Sudah langsung diperbaiki dan pukul 10.30 WIB sudah bisa diakses," urai dia.

Pelaksana Humas SMPN 2 Klaten, Tonang Juniarta, membenarkan SKD tak berlaku pada PPDB tingkat SMP negeri. Dia juga menjelaskan ada perubahan sistem soal penggunaan KK pada jalur zonasi.

Tanggal pencetakan KK tak dijadikan persyaratan. Informasi itu diterima panitia PPDB SMPN 2 Klaten pada Rabu sore.

"Ada perubahan jika usia KK itu diabaikan atau tidak harus minimal dicetak satu tahun yang lalu. Asal KK asli, bisa digunakan untuk mendaftar pada jalur zonasi. Kami tetap ada verifikasi. Namun, verifikasi dilakukan dengan mengecek keaslian KK. Verifikasi itu dilakukan dengan melihat unggahaan foto KK," jelas dia.

Hingga Rabu sore, pada PPDB online SMPN 2 Klaten sudah ada 148 calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi dengan jarak terjauh 3,5 km. Pada jalur afirmasi terisi enam pendaftar, mutasi terisi tiga pendaftar, dan jalur prestasi ada 34 pendaftar.

Tonang menjelaskan daya tampung di SMPN 2 Klaten sebanyak 256 siswa. Terkait anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Tonang menjelaskan ada jalur khusus dengan kuota pada jalur mutasi.

"Jalur mutasi itu 5% dari daya tampung atau 13 anak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya