SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian benda-benda milik perusahaan dibawa ke di Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (17/6/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Sembilan dari total 16 sepeda motor hasil penggelapan oleh perempuan asal Serengan, Solo, Sukarti, hingga Selasa (30/6/2020) belum diambil pemiliknya.

Sisanya sebanyak tujuh unit sudah diambil oleh pemilik usaha rental motor di Solo yang menjadi korban penggelapan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta sebelumnya mengungkapkan ada 16 sepeda motor hasil penggelapan Sukarti yang boleh diambil pemiliknya.

Berseberangan Dengan Rudy, Legislator DPRD Solo Justru Dukung Pilkada Digelar Tahun Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek mengungkapkan sebenarnya ada 17 sepeda motor dalam kasus penggelapan oleh perempuan asal Serengan, Solo. Namun, dari jumlah itu hanya satu sepeda motor yang dijadikan barang bukti.

Kapolsek mempersilakan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya mengecek 16 sepeda motor yang disimpan di Mapolsek Pasar Kliwon. Dua pekan sejak diumumkan melalui media sosial, baru tujuh sepeda motor yang diambil pemiliknya.

“Ada 16 sepeda motor hasil penggelapan yang kami amankan. Tapi baru tujuh sepeda motor diambil oleh pemilik, tujuh motor ini merupakan milik perusahaan persewaan sepeda motor di Kota Solo,” ujar Kapolsek kepada Solopos.com pada Selasa (30/6/2020).

Petugas Satpam Asal Tulung Klaten Positif Covid-19, 11 Warga Jalani Rapid Test

Kapolsek menyebut masih ada sembilan sepeda motor lagi hasil penggelapan oleh perempuan Serengan, Solo, itu yang belum diambil pemiliknya. Ia menduga sembilan sepeda motor itu merupakan milik perseorangan.

Nomor Rangka

Ia juga mengaku tengah mengecek siapa saja pemilik sepeda motor itu. Sejauh ini, Kapolsek mengatakan banyak warga yang datang mengecek dan mencocokkan sepeda motor mereka, tapi belum ada yang cocok.

“Rata-rata sepeda motor sama tapi nomor rangka dan mesin beda. Siapa saja yang datang tetap kami periksa dan telusuri,” ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Relawan Garuda Sebut PDIP Tidak Butuh Gibran di Pilkada Solo, Tapi…

Ia menjelaskan kepolisian masih mengembangkan kasus penggelapan 17 sepeda motor oleh perempuan asal Serengan, Solo, itu. Salah satunya untuk mengetahui kemungkinan pelaku lain atau bertambahnya barang bukti.

Menurutnya, dalam ungkap kasus itu kepolisian hanya menyita sebuah motor jenis Honda Beat berpelat nomor AD 2008 S sebagai barang bukti kasus penggelapan oleh Sukarti, 55, warga Dawung Kulon, Serengan.

Hal itu dikarenakan barang bukti laporan kepolisian hanya sepeda motor itu sedangkan 16 sepeda motor lainnya hasil pengembangan kepolisian.

ASN Pemkab Boyolali Kembali Ngantor Mulai 1 Juli, Kecuali…

Sebelumnya, Sukarti, 55, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon di kawasan Sukoharjo, Selasa (16/5/2020) malam.

Perempuan asal Dawung Kulon, Serengan, Solo, itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, Sukarti, menggadaikan 17 sepeda motor milik usaha persewaan dan rekannya yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya