SOLOPOS.COM - Petisi "Bebaskan Florence Sihombing" (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai apa yang ditulis Florence Sihombing di media sosial tidak termasuk ranah pidana.

“Itu pelanggaran etika, tidak seharusnya ditahan. Sanksi sosial saja sudah cukup,” kata Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu  Ismail, Senin (1/9/2014).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pada Sabtu (30/8/2014), Polda DIY menahan mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Florence Sihombing, karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Langkah polisi menahan Flo seharusnya melihat pasal terkait dalam Undang-undang 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Florence Sihombing Ditahan)

Pasal yang dimaksud adalah mengenai mekanisme penahanan bagi mereka yang dijerat dengan UU ITE. Klausul itu terdapat di pasal 43 ayat 6 yang intinya menyatakan penahanan tersangka pelanggaran UU ITE harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan setempat selama 1×24 jam.

Menurut Ismail, dalam menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik, penyidik seharusnya melihat di aturan yang sama juga ada di pasal 310-311 KUHP dimana hukumannya kurang dari setahun.

Dari apa yang disampaikan Flo, kata Ismail, bila diamati lebih menyasar kepada kelompok. Namun, dalam prosesnya Flo dianggap merugikan satu individu. Hal itu dilihat dari pasal 27 ayat 3.

“Pencemaran nama baik lebih menyasar individu, apa kelompok masyarakat yang melaporkan itu mengatasnamakan dan mewakili masyarakat Jogja,” kata dia.

Pada bagian lain, Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, hari ini, mendatangi Mapolda DIY. Dia menanyakan perkembangan kasus Florence. Sebab, menurut dia, kasus Florence termasuk ranah etika, bukan pidana.

“Kami siap memberikan mediasi ke semua pihak, terkait kasus Florence,” kata Paripurna sebelum menemui Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto. (Baca: UGM Upayakan Damai)

Paripurna menilai kasus Florence merupakan ranah etika, bukan hukum. Dengan demikian persoalan akademik seharusnya sanksinya juga akademik. Dia berharap kasus ini tidak sampai pada ranah pidana.

Menurut Paripurna, Fakultas Hukum UGM berencana menyelesaikan kasus Florence dengan komite etik. Sebab dia berstatus mahasiswa Pascasarjana Kenotariatan UGM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya