News
Sabtu, 30 Agustus 2014 - 16:45 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Florence Sihombing Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akun Path milik Florence Sihombing (kabar24.com)

Solopos.com, JOGJA – Florence Sihombing, mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ditahan di Polda DIY. Florence ditahan berkaitan kasus pernyataannya di media sosial.

Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014), mulai pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang dua jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami keberatan klien kami untuk ditahan,” kata Wibowo Malik.

Advertisement

Wibowo mengatakan pihaknya tidak mau menandatangani BAP. Sebab untuk melakukan penahanan itu harus dilengkapi surat penyidikan terlebih dulu. Sementara itu surat-surat yang diminta belum diberikan.

Florence ditahan dengan tuduhan melanggar UU ITE.

“Sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar,” ujar lawyer Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro.

Advertisement

Merujuk pada UU ITE, pasal yang dimaksud berisi “(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

UU tersebut juga menjelaskan apa sanksi yang bakal diterima jika seseorang melanggar pasal tersebut.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis UU ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif