SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ungkap jaringan pinjol ilegal melibatkan tiga warga negara asing dan tujuh warga negara Indonesia, Selasa (16/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih). Kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama (payment gateway). Dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Dan membuat perusahaan sistem pendanaan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kasus Terorisme: Farid Okbah Ketua PDRI, Anung Al Hamat Lulusan Mesir

Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.

Tersangka GCY dan JMS bekerja sama dengan WJS selaku pemodal sekaligus pelaku intelektual tindak pidana pinjol ilegal.

WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.

“WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal,” kata Whisnu.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Bos Pinjol Asal Tiongkok Diancam 20 Tahun Bui

Dalam jaringan ini, penyidik Dittipideksus menangkap tersangka MLN. Perannya menjual “simcard” yang sudah terigestrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.

“Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari platform melalui media internet,” kata Whisnu.

Simcard yang telah teregister NIK dan KK tersebut, lanjut Whisnu, dijual oleh tersangka MLN kepada desk collection. Selanjutnya dilakukan sms blasting untuk meneror debitur (peminjam) di aplikasi pinjol ilegal.

Baca juga: Presiden: Banjir Kalimantan karena Alam Rusak

Menurut Whisnu, terungkapnya jaringan pinjol ilegal tersebut mulai dari pelaku desk collection, sistem pembayaran hingga pemodal dan pimpinannya. Ini memudahkan jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal lainnya.

“Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi,” terangnya.

Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ, 42, JT, 34, AY, 29, AL, 24, VN, 26, HH, 35, HC, 28, MHD, 59, HLD, 35, dan MLN, 39.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya