Solopos.com, SOLO — Polisi menggelar kasus tindak pidana penganiayaan dan perusakan sepeda motor di kawasan Sriwedari pada Senin (31/1/2022) lalu.

PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Dalam rilis kasus di halaman Mapolresta Solo pada Kamis (3/2/2022), polisi menghadirkan delapan tersangka beserta barang bukti sejumlah senjata tajam dan motor milik korban.

 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah), didampingi Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (kanan), menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam saat rilis kasus tindak pidana kekerasan pengeroyokan di halaman Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan).

Baca Juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, 150 Polisi Terjun Tangkap 15 Pemuda

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan salah satu tersangka yang ditangkap Polresta Solo dari kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Sriwedari pada Senin (31/1/2022) dini hari, masih berusia 16 tahun. Tersangka tersebut berinisial BSF, warga Nogosari, Boyolali.

 

polisi menghadirkan delapan tersangka beserta barang bukti sejumlah senjata tajam dan motor milik korban. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti sepeda motor milik korban yang dirusak oleh para tersangka pengeroyokan yang terjadi di Sriwedari, Solo pada Senin (31/1/2022) dini hari. (Solopos/Nicolous Irawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi