SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sukoharjo pada Selasa (11/10/2022) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Alan Suryawan, 28, pemuda awal Wonogiri meninggal dunia di Sungai Bengawan Solo di wilayah Nguter, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Alan Suryawan, 28, pemuda awal Wonogiri meninggal dunia di Sungai Bengawan Solo di wilayah Nguter, Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/10/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Korban Alan Suryawan adalah warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh sejumlah orang.

Karena mayat korban ditemukan di wilayah Sukoharjo kasus itu ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku.

Baca Juga: Warga Wonogiri Tewas Dianiaya usai Acara Musik, Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku

Semula tiga orang telah diamankan namun dalam perkembangannya bertambah dua sehingga total tersangka ada lima orang.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari perumahan di sekitar Alas Kethu hingga Jembatan Timang yang ada Kelurahan Wonokerto, seluruhnya di wilayah Kecamatan Wonogiri.

“Ada 39 adegan rekonstruksi yang kami laksanakan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, seperti dikutip Solopos.com dari rilisnya seusai rekonstruksi, Selasa.

Baca Juga: Tercebur ke Sungai saat Mancing, 2 Bocah Wonogiri Tewas Tenggelam

Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

“Awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo, kemudian dilanjutkan di sebuah perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.

Terkait bertambahnya jumlah tersangka, Teguh menjelaskan, pada awalnya jumlah orang yang ditangkap tiga orang.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bengawan Solo, Korban Pembunuhan?

Namun setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima tersangka.

“Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah, MTC, 20, warga Giripurwo Wonogiri; TNC, 23, warga Jendi Wonogiri; dan BS, 25, warga Kerjo Karanganyar,” terang AKP Teguh.

Menurutnya, dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian.

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran Sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Baca Juga: Mayat Laki-Laki Ditemukan di Aliran Bengawan Solo di Wonogiri, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan

Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka pada hari kejadian, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu.

Kemudian dibuang di Sungai Bengawan Solo di dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.

“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi akan Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya