Solopos.com, PEKALONGAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyita 40 balon udara dan petasan berbagai ukuran yang rencananya diterbangkan secara liar saat perayaan tradisi syawalan pada H+7 Lebaran 2022.

PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Aparat Polres Pekalongan Kota bersama anggota TNI menggelar razia balon udara dan petasan saat perayaan tradisi Syawalan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (09/05/2022).

 

Aparat Polres Pekalongan Kota bersama anggota TNI mengamankan balon udara dan petasan saat perayaan tradisi Syawalan di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (09/05/2022). (Istimewa/Edi)

 

Baca Juga: Membahayakan! Warga Pekalongan Dilarang Terbangkan Balon Udara Ilegal

Penerbangan balon udara secara liar akan membahayakan keselamatan jalur udara, jaringan sutet (saluran udara tegangan ekstratinggi), dan rumah penduduk.

Sebelumnya, sejak 2 Mei hingga 7 Mei 2022 AirNav Indonesia telah menerima 23 laporan dari pilot adanya balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udara.

Baca Juga: Syawalan, Tradisi Gunung Megono Bakal Digelar di Pekalongan

Balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara itu didominasi di atas Pulau Jawa dengan ketinggian sekitar 7,000–35,000 kaki di atas permukaan  laut.

Laporan tersebut diperoleh dari lima cabang AirNav, yaitu Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC – 5 laporan), Semarang (3 laporan), Solo (1 laporan), Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan).

 

Penerbangan balon udara secara liar akan membahayakan keselamatan jalur udara, jaringan sutet (saluran udara tegangan ekstratinggi), dan rumah penduduk. (Istimewa/Edi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi