SOLOPOS.COM - General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi’wan Muhammad Bunay. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Menerbangkan balon udara tanpa awak menjadi tradisi sebagian masyarakat saat perayaan Lebaran. Salah satunya masyarakat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Padahal menerbangkan balon udara tanpa awak  ilegal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan menganggu masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi’wan Muhammad Bunay, menegaskan menerbangkan balon udara dilarang. Dia menyebut menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi masyarakat saat Lebaran. Sehingga pihaknya mengingatkan agar tidak menerbangkan apabila tidak sesuai dengan regulasi yang ada atau ilegal.

“Ini jadi warning [peringatan] kami bersama, terkait tradisi masyarakat salah satunya menerbangkan balon udara. Jadi kami ingatkan, kepada semua masyarakat  agar senantiasa tidak menerbangkan balon udara yang tidak sesuai regulasi,” kata Mi’wan, saat dikomfirmasi, Senin (25/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Semarang Jadi Kota dengan Perusahaan Terbanyak Nunggak THR

Airnav Cabang Semarang bahkan telah berkordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terkait hal tersebut. Yakni untuk melarang penerbangan balon udara liar dalam tradisi perayaan Syawalan.

“Kemarin kira sudah rapat, mereka [Pemkot Pekalongan] mendukung hal ini [pelarangan balon udara liar]. Stakeholder sana sudah mengkampanyekan agar tidak menerbangkan balon udara secara liar atau ilegal. Karena membahayakan pesawat penerbangan dan fasilitas umum lainya, seperti listrik,” beber dia.

Mi’wan mengingatkan penerbangan balon udara harus sesuai regulasi yang ada. Yakni sesui turunan dari regulasi yang lebih umum atau tentang balon udara dalam UU No.1/2009.

Baca Juga: Bukan Hanya Lawang Sewu, Berikut Lima Tempat Landmark Kota Semarang

Sebagai informasi, regulasi tersebut membahas balon udara wajib memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara. Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.

Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari satu, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga [melaksanakan] hal itu, kalau mau menerbangkan ya harus sesuai regulasi yang ada. Jadi semuanya diharapkan kerjasamanya,” pungkas dia.

Terkait kondisi cuaca, Mi’wan menyebut sampai saat ini masih terbilang kondusif. Namun, pihaknha akan terus berkordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk update lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya